DPRD Samarinda Dorong Regulasi TPU: Tekan Biaya Pemakaman dan Atasi Krisis Lahan
SAMARINDA – Lonjakan biaya pemakaman di Kota Samarinda kini menjadi sorotan publin. Tak hanya mahal, ketersediaan lahan pemakaman yang dapat diakses secara gratis pun semakin terbatas. Menanggapi kondisi ini, DPRD Samarinda kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menuturkan bahwa penyusunan regulasi ini didorong oleh banyaknya keluhan warga yang disampaikan saat kegiatan reses anggota dewan.
“Warga berharap pemerintah menyediakan TPU baru. Ini menjadi kebutuhan mendesak, apalagi harga pemakaman swasta sekarang bisa mencapai Rp4 sampai Rp7 juta,” ungkap Samri.
Dirinya menilai bahwa biaya tersebut sangat membebani, terutama jika dibandingkan dengan penghasilan mayoritas masyarakat yang masih di bawah atau setara Upah Minimum Regional (UMR) Samarinda.
“Kalau sudah menyentuh angka jutaan seperti itu, jelas tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Pemerintah harus turun tangan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Samri menegaskan bahwa salah satu tujuan utama Raperda TPU ini adalah menciptakan skema pemakaman yang lebih terjangkau, bahkan jika memungkinkan digratiskan.
“Minimal terjangkau, kalau bisa gratis ya lebih baik. Intinya jangan sampai warga kesulitan ketika berurusan dengan pemakaman,” tegasnya.
Politikus Partai PKS ini menjelaskan bahwa Raperda ini tak hanya akan mengatur TPU milik pemerintah, tetapi juga akan mencakup pemakaman umum komersial milik swasta. Salah satu poin penting yang diatur adalah kewajiban lahan minimal 3 hektare untuk pengelola swasta.
“Ini penting agar tidak ada lagi pemakaman yang dibuka di lahan kecil, sempit, dan berada di tengah permukiman padat,” imbuhnya.
Disamping itu, Samri mengingatkan bahwa keberadaan pemakaman di lokasi yang tidak ideal dapat menimbulkan konflik sosial dan keresahan warga. Untuk itu, pemakaman yang berlokasi di luar area padat penduduk dan memiliki luas memadai akan menjadi solusi jangka panjang.
Sementara itu, untuk TPU milik pemerintah, Komisi I menargetkan agar tiap kecamatan minimal memiliki satu TPU. Penyesuaian luas lahan akan disesuaikan dengan ketersediaan aset milik pemerintah daerah.
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap pengelolaan pemakaman di Samarinda ke depan dapat lebih tertata, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” demikian Samri Saputra. (adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now



