Fraksi Golkar: Regulasi Jangan Jadi Penghambat, Jamkrida dan MMP Harus Maju
Kaltimpedia.com, Samarinda – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalimantan Timur mendorong percepatan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi perekonomian dan sektor energi daerah. Kedua regulasi itu adalah revisi Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) dan perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim.
Dorongan ini disampaikan juru bicara Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, saat rapat paripurna ke-29 masa sidang II tahun 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (8/8/2025). Agenda rapat tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda tersebut.
“Ini menyangkut penguatan dua lembaga strategis. Proses pembahasannya tidak boleh terhambat birokrasi atau dinamika politik yang tidak berkaitan langsung dengan substansi,” tegas Sarkowi.
Fraksi Golkar menilai, selain kecepatan, pembahasan harus dilakukan secara transparan dan didukung dokumen yang lengkap. Pemprov Kaltim diminta memastikan naskah akademik serta data pendukung mencakup proyeksi manfaat, risiko kelembagaan, dampak pada pendapatan daerah, dan pelayanan publik.
Menurut Sarkowi, keterbukaan informasi akan memudahkan anggota dewan memahami arah kebijakan sekaligus membantu masyarakat mengikuti proses legislasi.
“Regulasi bukan sekadar produk hukum, tapi alat untuk memperbaiki sistem,” ujar anggota Komisi IV tersebut.
Sebagai langkah mempercepat proses, Fraksi Golkar mengusulkan agar pembahasan kedua Ranperda dilakukan di Komisi II DPRD Kaltim, sesuai bidang tugasnya, sehingga tidak memakan waktu terlalu lama.
“Lebih baik dibahas langsung di komisi terkait supaya cepat selesai. Pekerjaan Panitia Khusus sudah cukup banyak,” tambahnya.
Golkar berharap revisi Perda ini mampu memperkuat peran PT Jamkrida dan PT MMP dalam mendukung pembangunan daerah. Dengan tata kelola yang lebih baik, kedua badan usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



