Kaltimpedia
Beranda Nasional UMKM Terpinggirkan,Fraksi PKS Desak Revisi Perda Jamkrida dan MMP Lebih Membumi

UMKM Terpinggirkan,Fraksi PKS Desak Revisi Perda Jamkrida dan MMP Lebih Membumi

Juru bicara Fraksi PKS, Agusriansyah Ridwan. (ist)

Kaltimpedia.cim, Samarinda – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur mendorong agar revisi dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP) diarahkan pada transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan nyata terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pandangan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Agusriansyah Ridwan, dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (8/8/2025). Agenda rapat membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Perda (Ranperda) perubahan, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT MMP Kaltim dan Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kaltim.

“Kami memandang ada sejumlah poin yang harus dikritisi secara terbuka, mulai dari capaian kinerja hingga jangkauan layanan PT Jamkrida dan PT MMP, terutama peran Jamkrida dalam membantu UMKM di seluruh wilayah Kaltim, termasuk daerah tertinggal,” ujar Agusriansyah.

Menurutnya, kehadiran PT Jamkrida seharusnya dapat dirasakan langsung oleh pelaku UMKM yang membutuhkan akses penjaminan, bukan sekadar menjadi lembaga formalitas.

Terkait mekanisme pembahasan, Agusriansyah menegaskan Fraksi PKS merujuk pada Pasal 24 Tata Tertib DPRD Kaltim. Jika perubahan substansi tidak mencapai 50 persen isi Perda sebelumnya, pembahasan dapat dilakukan di tingkat komisi. Ia menilai draf revisi saat ini tidak memuat perubahan substansi lebih dari separuh isi Perda.

“FPKS berpendapat pembahasan cukup melalui komisi yang membidangi, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas legislator dari daerah pemilihan Berau, Kutai Timur, dan Bontang itu.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya pelibatan publik, akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan hukum dan memperkuat kinerja Jamkrida maupun MMP.

“Jangan sampai Ranperda ini hanya menjadi aturan administratif, tetapi harus memberi dampak nyata bagi tata kelola ekonomi daerah,” pungkasnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan