Gali Sumber Pajak Baru, Pemprov Kaltim Bakal Satukan Perda Retribusi dan Pajak Daerah, Begini Respon DPRD Kaltim

Samarinda, Kaltimpedia.com – Sebanyak 2 Rancangan Peraturan Daerah diusulkan Pemprov Kaltim kepada DPRD Kaltim melalui rapat paripurna ke-3 yang digelar pada Senin, (16/1/2022), di Gedung DPRD Kaltim.
Raperda yang diusulkan Pemprov di dalamnya mengatur pengelolaan keuangan daerah, retribusi daerah, serta pajak daerah. Adapun alasan Raperda diusulkan sebab adanya penyesuaian dari Pemerintah Pusat.
“Ada perubahan aturan dari atas, jadi kami sesuaikan,” ujar Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah, kepada awak media.
Sebelumnya, Diddy jelaskan, baik Perda Retribusi dan Perda Pajak Daerah ditetapkan secara terpisah. Ia menyebut pemprov akan mengusulkan penyatuan dua perda itu menjadi satu.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menuturkan pihaknya menyambut baik dua usulan Raperda tersebut. DPRD Kaltim dikatakan politisi PDI-P itu selanjutnya bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Raperda keuangan daerah menyesuaikan aturan dari kementerian dan peraturan presiden,” ungkap Samsun sapannya ini.
Samsun tambahkan, prinsip mengenai Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah selain penyatuan juga untuk mendongkrak potensi pajak dan retribusi baru yang berujung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bumi Mulawarman ini.
“Objek-objek pajak yang belum masuk akan dimasukan ke dalam raperda itu,” jelas wakil rakyat Dapil Kukar tersebut.
Lebih lanjut, Samsun memastikan pihaknya akan mempelajari dulu dua raperda itu untuk dikupas lebih dalam. (fa/adv/dprdkaltim)