Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Izin Galian C Kembali ke Kaltim, Muhammad Udin Minta Isran Noor Buat Pergub Tindak lanjuti Perpres 55/2022

Izin Galian C Kembali ke Kaltim, Muhammad Udin Minta Isran Noor Buat Pergub Tindak lanjuti Perpres 55/2022

Samarinda, Kaltimpedia.com – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin, memberikan kritik terhadap Gubernur Kaltim Isran Noor yang dinilai belum juga membuat aturan turunan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/2022.

Diketahui, Perpres 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlaku sejak 11 April 2022 lalu itu mengembalikan sebagian kewenangan pertambangan kepada pemerinta daerah. Namun, kewenangan sebatas pada komoditi pertambangan bukan logam dan batuan, terutama di bagian perizinan pertambangan galian C.

“Harusnya gubernur membuat peraturan gubernur (Pergub) berkaitan perizinan tersebut. Karena izin-izin yang sudah ada di pusat, yang belum ditandatangani oleh pusat, maka otomatis kembalikan kepada provinsi,” ungkapnya, belum lama ini.

Udin memaparkan, keinginannya kepada Isran Noor untuk mengeluarkan Pergub terkait perizinan pertambangan galian C lantaran ia kerap mendapat keluhan dari pengusaha pertambangan galian C. Khususnya yang ingin mengajukan perizinan ke DPMPTSP, namun terhalang dengan tidak adanya aturan tersebut.

“Karena di DMPTSP menunggu Pergub keluar. Sehingga saya mendorong pemerintah untuk membuat peraturan resmi,” tegas Udin.

Berangka dari hal tersebut, Udin menilai jika pengusaha yang berada di bidang tersebut ditahan-tahan karena tidak ada Pergub, maka dampaknya seluruh pertambangan galian C di Kaltim menjadi ilegal. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan