Jawad Sirajuddin Tanggapi Soal Pengesahan Raperda RTRW Samarinda: Terlalu Terburu-buru

Samarinda, Kaltimpedia.com – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042 menjadi Perda disorot oleh wakil rakyat dari DPRD Kaltim.
Diketahui, pengesahan Perda tersebut dilakukan Wali Kota Samarinda pada Jumat (17/2/2023) lalu.
Anggota DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin, menilai pengesahan RTRW Samarinda terkesan terburu-buru. Seharusnya, kata Jawan, RTRW Kaltim lebih dulu disahkan barulah kemudian RTRW tingkat kabupaten/kota di Kaltim.
“Agar ada sinkronisasi antara provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim,” katanya, Sabtu (18/2/2023).
Jawad menyebut, pengesahan RTRW tingkat Provinsi sangat dinanti oleh seluruh kabupaten/kota. Sebab, itu yang nantinya menjadi acuan dan petunjuk pemerintah kabupaten/kota tentang RTRW.
“Idealnya begitu sebenarnya. Tetapi yang terjadi Samarinda telah mengesahkan RTRW, kenapa tidak mau bersabar dulu sebentar sembari menunggu pengesahan di provinsi?,” tanya Jawad.
Ditambahkan Jawad, RTRW sendiri dibuat antara pemprov dan DPRD Kaltim guna memberikan ruang seluas-luasnya untuk dibahas masyarakat selama dua tahun ke belakang.
“Ini untuk per 40 tahun, tetapi per 5 tahun diharapkan ada perbaikan. Makanya RTRW kita per 5 tahun dilakukan penyesuaian ataupun sinkronisasi,” jelasnya. (fa/adv/dprdkaltim)