Kaltimpedia
Beranda Advetorial Jembatani Informasi Pemerintah kepada Masyarakat, Diskominfo Kukar Sampaikan Pentingnya Peran Bidang PKP

Jembatani Informasi Pemerintah kepada Masyarakat, Diskominfo Kukar Sampaikan Pentingnya Peran Bidang PKP

Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar, Ahmad Rianto (Istimewa)

Kaltimpedia.com, Kutai Kartanegara – Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya meliputi ketersediaan infrastruktur jaringan, seperti tower dan sinyal. Namun lebih dari itu, Diskominfo Kukar juga memiliki tugas penting lainnya, yakni bagaimana dapat menyiapkan informasi dan komunikasi publik sebagai jembatan informasi pemerintah dengan masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Diskominfo Kukar Ahmad Arianto saat menghadiri Podcast Etam Bekesah, mengatakan ada beragam bidang yang ditangani oleh Diskominfo Kukar. Mulai dari Bidang Statistik, Informasi dan Teknologi (IT), Bidang E-Government dan Pelayan Informasi, Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP).

“Dari sekian bidang itu, PKP inilah yang memiliki fungsi sangat luas. Karena langsung berhubungan dengan komunikasi antar pemerintah dan masyarakat. Dan fungsi komunikasi ini tidak hanya sebatas lingkup internal pemerintah. Namun juga dalam fungsi komunikasi ini kita menyediakan ruang kepada masyarakat agar berkesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara,” ungkap Rianto, Kamis (6/10/2022) lalu.

Diskominfo Kukar berkomitmen dalam menunjang bidang tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah diperlukannya kemitraan bersama media massa. Dengan memanfaatkan platform penyalur informasi seperti media sosial, radio Pemkab Kukar juga audio visual menjadi sarana menyebarkan informasi kegiatan pemerintah.

Adapun Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang lebih mengakomodir masyarakat-masyarakat kecamatan hingga desa. KIM sendiri lahir dari masyarakat, yang berarti kelompok ini bukan dibentuk oleh pemerintah. Adanya KIM sebagai wadah kelompok informasi ini merujuk pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Dalam KIM, ada berbagai kelompok. Mulai dari Kelompok Media Tradisional, Kelompok Konten Positif, dan Kelompok Strategis. Empat kelompok tersebut memiliki peran strategis masing-masing yang setara dalam bidang informasi.

“KIM itu lahir dari masyarakat untuk masyarakat. Jadi, dengan adanya KIM sebenarnya bisa memberikan pola komunikasi yang baik antara pemerintah ke masyarakat dan masyarakat ke pemerintah,” pungkas Rianto. (Ito/adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan