Kaltimpedia
Beranda Kutai Kartanegara Kelurahan Melayu Tenggarong Bakal Mekarkan Dua RT

Kelurahan Melayu Tenggarong Bakal Mekarkan Dua RT

Lurah Melayu, Kecamatan Tenggarong, Aditya Rahkman.

Kaltimpedia.com, Tenggarong – Kelurahan Melayu yang terletak di Kecamatan Tenggarong bakal melakukan pemekaran dua wilayah rukun tetangga (RT), tepatnya RT 35 dan 29. Rencana ini latar belakangi jumlah penduduk di kedua RT tersebut sudah melebihi kapasitas.

Lurah Melayu, Aditya Rahkman mengatakan, seharusnya satu RT maksimal memiliki 50 kartu keluarga (KK). Tapi di RT 29 dan 35, jumlah KK telah melebihi 100 KK.

“Kondisi inilah yang mendorong kelurahan untuk segera memisahkan RT baru,” sebutnya, Minggu (5/11/2023).

Namun, Aditya mengakui bahwa rencana pemekaran RT tidak datang tanpa tantangan. Salah satunya adalah pemerintah telah mengalokasikan program bantuan senilai Rp 50 juta per RT sejak 2022 kepada beberapa RT.

Jika pemekaran wilayah dilakukan sekarang, dikhawatir RT baru tersebut tidak akan mendapatkan manfaat dari program bantuan tersebut.

“Kami saat ini menghadapi kendala terkait program bantuan sebesar Rp 50 juta per RT. Jika program ini dialokasikan tahun ini, RT yang baru tidak akan tercakup,” ujarnya.

Selain itu, pemekaran RT ini sebenarnya sudah melalui tahapan kajian. Mereka telah memetakan wilayah RT dan menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk pemekaran RT.

Sementara sebagian besar warga di RT 29 dan 35 setuju dengan pemekaran tersebut, ada juga sebagian warga yang tidak setuju.

Hal ini dikarenakan beberapa warga enggan mengubah status administrasi mereka. Terutama terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK dan akte kepemilikan tanah yang harus disesuaikan dengan alamat domisili baru.

“Perdebatan yang tersisa adalah tentang pemilihan RT mana yang akan mereka pilih,” tandasnya. (adv)

Komentar
Bagikan:

Iklan