Kaltimpedia
Beranda Sangatta Klaim Asuransi Jasa Raharja Cukup Dengan KTP, KK dan Laporan Kepolisian bagi korban Luka-luka

Klaim Asuransi Jasa Raharja Cukup Dengan KTP, KK dan Laporan Kepolisian bagi korban Luka-luka

Hur Rahman Wardana, penanggung Jawab Asuransi Jasa Raharja Sangatta.

SANGATTA – Dokumen persyaratan klaim Asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan saat ini telah dipermudah, cukup dengan KTP dan KK bagi korban luka-luka, serta dokumen tambahan bagi korban meninggal dunia, namun, tetap harus ada laporan kepolisian sebagai proses hukum tetap menjadi syarat utama untuk pencairan.

“Jika kasusnya diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan, maka kami tidak bisa memproses santunannya, karena kita harus berdasarkan laporan polisi,” terang Hur Rahman Wardana, penanggung Jawab Asuransi Jasa Raharja Sangatta di Auditorium Polres Kutai Timur, Rabu, (30/7/2025) saat Ngopi Bareng jajaran Satlantas Polres Kutai Timur.

Rahman menambahkan bahwa waktu layanan maksimal diberikan selama enam bulan sejak kejadian kecelakaan. Namun, untuk korban meninggal dunia, pembayaran santunan harus diselesaikan dalam waktu paling lama tiga hari.

“Kalau luka ringan bisa cukup dengan beberapa kali kontrol. Tapi kalau parah, sehari pun bisa langsung habis plafon itu. Tapi kami tetap melayani sesuai batas waktu dan nilai tanggungan yang ada,” tambahnya.

Rahman juga menjelaskan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang diberikan Asuransi Jasa Raharja berupa biaya perawatan maksimal Rp20 juta dan santunan sebesar Rp50 juta bagi korban meninggal dunia. “Apabila korban tidak memiliki ahli waris, maka akan diberikan biaya penguburan sebesar Rp4 juta kepada pihak yang menyelenggarakan pemakaman.” jelasnya lebih lanjut.

“Santunan Rp20 juta mencakup biaya perawatan di rumah sakit selama enam bulan sejak terjadinya kecelakaan, dan proses klaim akan langsung dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit setelah laporan kepolisian diterima.” ucap Rahman.

Selain memberikan santunan, Jasa Raharja juga juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Kami bersinergi dengan Polri untuk mensosialisasikan keselamatan ke sekolah-sekolah dan masyarakat. Seperti yang dilakukan bersama Satlantas dalam giat ‘Ngopi Bareng’, kami sampaikan pentingnya keselamatan berkendara,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan finansial terhadap korban kecelakaan menjadi prioritas utama. “Setelah laporan kecelakaan diterbitkan, Jasa Raharja akan segera mendampingi proses klaim. Jika biaya pengobatan melebihi Rp20 juta, sisa biaya akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.” jelasnya.

Lebih lanjut Rahman menjelaskan, misalnya biaya pengobatan saat dirawat di fasilitas kesehatan senilai Rp10 juta, lalu korban masih kontrol berkali-kali ke rumah sakit dan plafon maksimal Rp20 juta itu belum habis, maka masih bisa digunakan. “Jika sudah mencapai batas, kami akan keluarkan surat penjaminan maksimal Rp20 juta ke rumah sakit, agar bisa langsung dialihkan ke BPJS,” paparnya.

Untuk mempercepat proses layanan, Jasa Raharja telah menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Kutai Timur seperti RS Kudungga, RS SOHC, RS Meloy, RS PKT, dan lainnya. Santunan korban meninggal dunia akan diproses langsung dengan mendatangi rumah ahli waris.

“Setelah pihak unit gakkum memberi informasi bahwa ada laka lantas, kami langsung bergerak. Misalnya korban luka-luka dirawat di RS Kudungga, kami langsung koordinasi dengan rumah sakit agar korban ditanggung Jasa Raharja dan jika korban meninggal dunia kami akan mensurvei kebenaran ahli waris untuk menyalurkan dana santunan,” pungkasnya.(kp/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan