Komisi III DPRD Samarinda Dorong Pemenuhan RTH Sebesar 20 Persen

Kaltimpedia.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie mendukung syarat pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mendapatkan gelar Adipura.
Diketahui, untuk mendapatkan gelar Adipura tidak cukup hanya dengan menjadikan kota yang bersih dan nyaman, namun ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) turut menjadi syarat mutlak.
Ada dua kategori pemenuhan RTH di setiap daerah yakni, RTH Publik harus memenuhi syarat 20 persen penggunaan lahan kota. Kemudian 10 persen untuk RTH Privat.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan menjaga ekosistem lingkungan daerah. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.
“Dalam aturan ini, mengatur selayaknya kota harus memiliki RTH publik sebesar 20 persen,” ujarnya.
Novan pun turut mendukung adanya RTH ini, selain sebagai syarat untuk penghargaan Adipura, menurutnya dengan porsi 20 % RTH di ruang publik dapat membuat kota menjadi rindang dan nyaman.
Diungkap Novan, bahwa saat ini Pemenuhan RTH Publik di Kota Samarinda hanya sekitar 8 persen sedangkan untuk RTH Privat mencapai 41 persen.
“Ini yang menjadi permasalahan, Samarinda belum mencapai 20 persen RTH Publik, hal ini kita mendorong pemerintah agar bisa melakukan penghijauan agar pemenuhan RTH bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. (fa/adv/dprdsamarinda)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now