Kaltimpedia
Beranda Advetorial Komitmen Sukseskan Belimbur Erau, Pemkab Kukar Sediakan 62 Unit Penyedia Air Bersih

Komitmen Sukseskan Belimbur Erau, Pemkab Kukar Sediakan 62 Unit Penyedia Air Bersih

Sekda Kukar, Sunggono (Istimewa)

Kaltimpedia.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) komitmen dalam mensukseskan berbagai kegiatan pesta Erau Adat Pelas Benua, salah satunya adalah Belimbur yang akan dilaksanakan pada Minggu (2/10/2022) besok bersamaan dengan acara Mengulur Naga. Tradisi ini sudah sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kukar maupun luar daerah.

Untuk diketahui, Belimbur merupakan tradisi pada Erau dimana para masyarakat saling menyiramkan air kepada sesama. Guna menghindari aksi tidak bertanggung jawab tradisi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar telah mengeluarkan pengumuman penyediaan air bersih bagi masyarakat.

“Ini dalam rangka mensukseskan Erau tahun 2022. Kami Pemkab Kukar telah memohon bantuan kepada 62 unit kerja yang tergabung dari OPD, Perbankan dan Perusda untuk menyediakan dua buah tempat air bersih dan lima gayung untuk memfasilitasi masyarakat,” ucap Sunggono.

Acara Belimbur ini akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 dimulai pukul 11.00 hingga 14.00 WITA. Adapun Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Muhammad Arifin tentang Tata Krama Adat Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2022 yang turut menjadi dasar pelaksanaan.

Yakni acara belimbur oleh masyarakat dilaksanakan di sepanjang lokasi belimbur mulai Kepala Benua sampai Buntut Benua, yakni Tanah Habang Mangkurawang s.d Pal. 4 Jalan Wolter Monginsidi. Dan dapat dilakukan setelah ditandainya suara sirine dari kendaraan PMK BPBD Balakarcana.

Dan dihimbau kepada masyarakat sesuai dengan Tata Krama Adat Belimbur Erau Adat Pelas Benua agar dilarang menggunakan air kotor/najis. Menggunakan air yang dimasukkan ke dalam plastik untuk dilempar maupun menggunakan mesin pompa air untuk disemprotkan. Kemudian dilarang melakukan pelecehan seksual dan menyiram lansia, ibu hamil dan anak-anak/balita.

“Sesuai titah Sultan, pihak yang melanggar akan diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan Sanksi Hukum Positif Undang-Undang Negara Kesatuan RI,” tutup Sunggono. (ito/ADV)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan