Kaltimpedia
Beranda Nasional Kontrak Mall Lembuswana di Ujung Tali: DPRD Kaltim Desak Pemutusan Kerja Sama

Kontrak Mall Lembuswana di Ujung Tali: DPRD Kaltim Desak Pemutusan Kerja Sama

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle. (Foto)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Masa depan Mall Lembuswana, salah satu pusat perbelanjaan legendaris di jantung Kota Samarinda, kini tengah berada dalam sorotan tajam. Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, secara lugas menyatakan bahwa kontrak pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga sebaiknya tidak lagi diperpanjang.

Menurutnya, keberadaan pusat perbelanjaan tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kerja sama yang tidak berdampak pada pemasukan daerah sebaiknya dihentikan. Komisi II telah merekomendasikan agar kontrak Mall Lembuswana tidak diperpanjang,” tegasnya kepada wartawan.

Meski demikian, Sabaruddin menjelaskan bahwa keputusan final tetap menunggu kajian teknis dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta pihak-pihak terkait lainnya.

Politisi Partai Gerindra itu menekankan bahwa pengelolaan aset milik daerah tak bisa dilakukan asal-asalan. Aset yang tidak produktif, atau bahkan dikuasai tanpa memberikan manfaat nyata, menurutnya hanya menjadi beban yang menghambat pembangunan daerah.

“Ini bukan hanya soal Mall Lembuswana. Banyak aset daerah lainnya yang bernasib sama: tidak dikelola optimal, bahkan tidak memberi kontribusi apa pun bagi PAD. Ini harus segera dibenahi,” tandasnya.

Komisi II, lanjut Sabaruddin, bertekad mempercepat pembenahan pengelolaan aset di Kalimantan Timur. Ia menilai bahwa langkah reformasi sudah tak bisa ditunda lagi jika pemerintah daerah ingin mendorong efisiensi dan transparansi dalam tata kelola kekayaan publik.

“Kalau aset tidak menghasilkan, lalu untuk apa dipertahankan? Kita bisa buka ruang kerja sama baru yang lebih kompetitif, terbuka, dan tentunya lebih menguntungkan daerah,” ujarnya.

Sabaruddin menyebut langkah ini sebagai sinyal awal dari perubahan besar dalam pemanfaatan aset milik daerah. Ia menekankan bahwa segala kebijakan aset ke depan harus berlandaskan pada prinsip akuntabilitas dan keberpihakan pada rakyat.

“Tujuan akhirnya hanya satu: memastikan bahwa setiap jengkal kekayaan daerah dikelola demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tutupnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan