Kaltimpedia
Beranda Politik Kunker ke Jogja, Pansus RIPPAR Bahas Proyek Pembangunan Kepariwisataan di Kaltim

Kunker ke Jogja, Pansus RIPPAR Bahas Proyek Pembangunan Kepariwisataan di Kaltim

Pansus pembahas Raperda tentang RIPPAR Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM dan Dinas Kepariwisataan DI Yogyakarta (Foto: Istimewa)

Kaltimpedia.com, Yogyakarta – Pansus pembahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Kaltim belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM dan Dinas Kepariwisataan DI Yogyakarta.

Rombongan pansus dipimpin Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin dan dihadiri Anggota Pansus Abdul Kadir Tappa, Puji Setyowati, dan Fitri Maisyaroh serta dihadiri sejumlah anggota Dispar Kaltim.

Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin mengatakan, kunjungan pansus tersebut bertujuan untuk menggali informasi sekaligus mendengar masukan terkait dengan pembangunan kepariwisataan di Kaltim.

“Kami meminta kepada Pusat Studi UGM pandangannya terkait prospek pengembangan kepariwisataan Kaltim ditinaju dari aspek yuridis, filosofis dan sosiologis, serta bagaimana poisisi penting kepariwisataan Kaltim dalam konstalasi kepariwisataan Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pansus juga meminta penjelasan terkait isu strategis pembangunan kepariwisataan Kaltim ditinjau dari aspek destinasi, industri, pemasaran dan kelembagaan pariwisata.

“Termasuk meminta penjelasan Pusat Studi Pariwisata UGM terkait masa berlaku perda RIPPAR Provinsi. Apakah ketika tidak mengikuti jangka waktu RIPPARNAS akan menjadi persoalan? Karena di beberapa provinsi, RIPPAR berjangka waktu lebih dari tahun 2025,” jelas Udin.

Ditambahkan Anggota Pansus pembahas RIPPAR Kaltim Puji Setyowati bahwa, jika mengacu pada RIPPARNAS, RIPPAR Prov Kaltim hanya berlaku hingga 2025.

“Sementara, 2022 untuk RIPPARDA Prov Kaltimkan baru dibahas. Artinya, kalau itu dipaksakan sekarang ini sampai selesai paling tidak hanya berlaku efektif hanya 2 tahun,” sebutnya

Pembuatan RIPPARDA Provinsi itu disampaikan Puji, sapaan akrabnya, didasarkan pada RPJMD. Sehingga jangka waktunya tetap 2025, tetap bisa diperpanjang atau direvisi kembali tahun berlakunya.

Kemudian terkait dengan lokus ekowisata, RIPPAR Prov yang tengah dibuat saat ini seharusnya menjadi acuan untuk RIPPARDA Kabupaten dan Kota. Namun di Kaltim, Kabupaten dan Kota ternyata sudah lebih dulu ada RIPPARDA. Seharusnya RIPARNAS, kemudian RIPPAR Prov dan RIPPARDA kabupaten dan kota.

“Nah sekarang nih terbailk, karena RIPPAR Prov belum jadi. Padahal kalau RIPPAR Prov itu jadi, seharusnya berfungsi sebagai gaiden terbentuknya RIPPARDA kabupaten dan kota. Nah, karena ini di balik, akhirnya lokus didalam RIPPAR Prov membias banyak sekali,” ungkap Puji. (Kmf/adv/Aji)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan