Kaltimpedia
Beranda Politik Lakukan Konsultasi Publik, Pansus P4GN Terima Masukan Dari Sejumlah Pihak

Lakukan Konsultasi Publik, Pansus P4GN Terima Masukan Dari Sejumlah Pihak

Pansus P4GN saat melakukan Konsultasi Publik di Balikpapan (Foto : Istimewa)

Kaltimpedia.com, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) menggelar konsultasi publik bersama BNNP Kaltim, Kesbangpol Kaltim dan Kanwil Kemenkumham terkait peran pemerintah daerah dalam mendukung implementasi P4GN & PN di Provinsi Kalimantan Timur, Balikpapan, Sabtu (16/4/22).

Saefuddin Zuhri selaku Ketua Pansus P4GN-PN dalam pidatonya mengatakan, kegiatan konsultasi publik ini merupakan proses pembentukan peraturan desiminasi dan rancangan Perda fasilitasi P4GN kepada seluruh Pemerintah.

“bersama-sama Membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” terang Saefuddin.

Senada dengan hal tersebut, Tri Atmaji dari Kesbangpol Kaltim mengatakan pemberdayaan tokoh-tokoh masyarakat yang tergabung dalam forum kemitraan pemerintah (FPK, FDKM, FKUB, FKPT, FKPRN) sampai pada tingkat kab/kota bahkan kecamatan untuk ikut berperan aktif mensosialisasikan program P4GN dan pn di kaltim.

“melakukan sosialisasi P4GN dan PN ke sekolah-sekolah dengan memanfaatkan momen apel pagi dalam rangkaian kegiatan pendidikan politik dan pembinaan ideology wawasan kebangsaan bagi siswa-siswi SMA juga bisa menjadi terobosan,” ungkapnya.

Muhammad Daud dari BNNP Kaltim juga meyatakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN Tahun 2020 – 2024 yang merupakan lanjutan dari Inpres nomor 6 tahun 2018, menjadi landasan bertindak bagi seluruh lembaga / instansi pemerintah baik Pusat dan Daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN dan harus dilaporkan realisasi capaian kinerjanya kepada Presiden.

Sofyan Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kaltim menyatakan maksud dan tujuan penyusunan Raperda ini yakni sebagai pedoman bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam Menyusun Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di wilayahnya.

“membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap penyalahgunaan dan pencandu narkotika dan precursor narkotika.” jelasnya. (Kmf/adv/Aji)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan