Kaltimpedia
Beranda Advetorial Lancarkan Program Kukar Kredit Idaman, Masyarakat dapat Mengajukan Usulan ke Kecamatan dan Desa

Lancarkan Program Kukar Kredit Idaman, Masyarakat dapat Mengajukan Usulan ke Kecamatan dan Desa

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kukar Tajuddin

Kaltimpedia.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki program yang siap memfasilitasi pelaku UMKM dalam hal permodalan, namanya adalah Kredit Kukar Idaman. Bekerja sama dengan Bankaltimtara, program ini menawarkan kredit modal tanpa bunga, dan telah memfasilitasi pelaku UMKM Kukar sejak awal diluncurkan pada November 2021 lalu.

Diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) Kukar, Tajuddin program ini tengah menghadapi beberapa kendala hingga tidak optimal. Yakni terkait zonasi wilayah Bankaltimtara di Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu tidak sama. Namun, Tajuddin pastikan kendala ini kini dapat teratasi dengan mengurus pengajuan pinjaman melalui pihak Kecamatan, Desa, dan Kelurahan di Kantor Bank Kaltimtara cabang pembantu.

“Untuk mengatasi permasalahan ini beberapa waktu lalu saat mengikuti rapat bersama Kepala Pusat Bank Kaltimtara di Balikpapan, kami membahas terkait permasalahan unit-unit Bank Kaltimtara yang berbeda wilayahnya. Jadi saran saya pengurusan kredit yang ada di wilayah hulu atau hilir ini tidak harus ke Tenggarong, nanti bisa ke Bank Kaltimtara terdekat. Karena berdasarkan informasi yang kami dapat, Kantor Cabang Pembantu bisa melayani. Misalnya di Kecamatan Kota Bangun, Muara Muntai itu bisa melayani dari bank Kaltimtaranya.” ungkap Tajuddin tidak lama ini.

Berdasarkan SE Bupati Nomor: B-2796/EK.III/06511/10/2022 terkait Kredit Kukar Idaman. Tertera bahwa pejabat daerah seperti camat, kepala desa, dan lurah diminta agar dapat membantu menyebarluaskan terkait penyaluran kredit Kukar Idaman ini. Tajuddin menyebut jika dulunya calon penerima kredit masing-masing ke bank terdekat, tapi sekarang bisa melalui staf kepala desa atau pihak kecamatan.

“Masyarakat yang telah mengajukan usulan ke kecamatan, desa atau kelurahan juga dapat melalui cabang pembantu Bank Kaltimtara terdekat. Untuk itu nanti Kepala Desa silahkan konsultasi ke bank-bank Kaltimtara terdekat. Jadi tidak ada alasan lagi Kades dan Lurah untuk menolak, karena sudah ada surat edarannya,” tutupnya. (ito/adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan