Lindungi Jemaah Umrah Sakit di Negara Transit, Kemenhaj Evaluasi Asuransi dan PPIU
TANGERANG – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan penuh bagi jemaah haji maupun umrah, termasuk dalam penanganan kondisi darurat medis di negara transit. Hal ini menyusul keberhasilan proses repatriasi seorang jemaah umrah yang sempat jatuh sakit di Muscat, Oman.
Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menyatakan bahwa negara bertanggung jawab memastikan keselamatan warga negaranya, baik terkait persoalan hukum maupun kesehatan, saat berada di luar negeri.
“Kemenhaj memastikan penanganan jika terjadi masalah hukum di Arab Saudi atau negara transit, maupun jika ada persoalan kesehatan yang dialami jemaah,” ujar Andi dalam keterangannya di Tangerang, Jumat (20/2/2026).
KRONOLOGI PENANGANAN JEMAAH DI MUSCAT
Kasus terbaru melibatkan seorang jemaah umrah yang mengalami kondisi lemas saat transit di Bandara Internasional Muscat pada 5 Februari 2026 dalam perjalanan pulang ke tanah air. Informasi tersebut pertama kali diterima oleh KBRI Muscat dari pihak KIMS Hospital Muscat.
Setelah mendapatkan perawatan intensif dan sempat berpindah rumah sakit atas persetujuan keluarga pada 8 Februari, tim medis menyatakan kondisi jemaah cukup stabil untuk dipulangkan ke Indonesia. Namun, pemulangan tersebut menyertakan catatan medis ketat agar jemaah langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap setibanya di Jakarta.
EVAKUASI MEDIS KE RSPI SULIANTI SAROSO
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, jemaah langsung dijemput oleh tim medis dari Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso. Pihak rumah sakit telah menyiagakan ambulans lengkap dengan ventilator untuk memastikan stabilitas pasien selama perjalanan menuju ruang perawatan rujukan.
“Sekitar pukul 15.30 WIB, jemaah langsung dipindahkan ke rumah sakit rujukan. Proses ini didampingi oleh pihak keluarga dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) A Tour,” lanjut Andi.
Meski jemaah telah mendapatkan penanganan, Kemenhaj menegaskan tidak akan berhenti pada proses evakuasi saja. Andi mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi tertulis kepada PPIU A Tour terkait tanggung jawab pembiayaan yang timbul selama masa perawatan di luar negeri.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap agen perjalanan menjalankan kewajiban perlindungan jemaah secara maksimal, terutama terkait jaminan biaya medis.
“Kami akan mengevaluasi polis asuransi perjalanan bagi jemaah umrah. Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperkuat sistem perlindungan jemaah agar setiap risiko dapat ditangani secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(rls/mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



