Kaltimpedia
Beranda Nasional Paripurna ke-20 DPRD Kaltim: Evaluasi APBD 2024 dan Pengesahan Kode Etik BK Disahkan

Paripurna ke-20 DPRD Kaltim: Evaluasi APBD 2024 dan Pengesahan Kode Etik BK Disahkan

Ketua BK DPRD Kaltim Subandi, menyerahkan pengesahan kode etik dan tata beracara kepada Ketua DPRD Kaltim, Hasanudin Mas’ud. (Foto:Humas DPRDKaltim)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-20 dengan dua agenda krusial, Senin (23/6/2025). Rapat ini membahas evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kode Etik serta Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, jajaran Forkopimda, serta sejumlah perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltim.

Dalam sambutannya, Hasanuddin menekankan bahwa pengesahan regulasi etika ini merupakan bentuk komitmen legislatif untuk memperkuat integritas kelembagaan.

“Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, DPRD Kaltim menunjukkan keseriusan dalam membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat,” ujar politisi Golkar tersebut.

Ia menambahkan, penguatan mekanisme etik menjadi kebutuhan mendesak agar DPRD tak hanya aktif dalam produk legislasi, tapi juga menjadi institusi yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika dalam setiap langkahnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi ini berlandaskan pada berbagai aturan nasional, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting menjaga nama baik dewan.

“Kode etik dan tata beracara ini menjadi panduan perilaku bagi seluruh anggota DPRD. Ini juga memperkuat posisi Badan Kehormatan dalam menangani aduan publik dan menjaga kehormatan lembaga,” jelas politisi PKS itu.

Subandi menguraikan beberapa pembaruan penting, termasuk pembatasan waktu penanganan laporan, penyusunan alur pemeriksaan yang lebih tertib, serta penguatan mekanisme mediasi sebagai tahapan awal penyelesaian konflik internal.

Ia menegaskan bahwa setiap proses tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan hak anggota dewan yang diadukan, dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah.

“Kami juga mempertegas pasal-pasal tentang larangan perilaku yang merusak citra DPRD dan memperjelas bentuk sanksi moral maupun administratif. Semua ini demi menjaga standar etik dan profesionalisme dewan,” tutup Subandi.

Dengan pengesahan Perda ini, DPRD Kaltim menegaskan langkah menuju kelembagaan legislatif yang semakin akuntabel dan berintegritas dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan