Kaltimpedia
Beranda Advetorial Paripurna ke-4 DPRD Kaltim : Membahas Kegiatan DPRD dan Usulan Perda

Paripurna ke-4 DPRD Kaltim : Membahas Kegiatan DPRD dan Usulan Perda

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun (Dok.Nina/Kaltimpedia)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Rapat Paripurna ke-4 Tahun 2021 DPRD Provinsi Kaltim di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Pada Rapat Paripurna ini membahas 4 topik penting, diantaranya Pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang I 2021, Pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD Kaltim, penyampaian penjelasan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga, tiga (3) Raperda yang langsung di smpaikan oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor. Gedung D lantai 6 DPRD Kaltim, Selasa (2/3/2021).

3 Raperda yang di usul Isran adalah Penyelenggaraan Pemerintah berbasis sistem teknologi komunikasi dan informasi, tentang tata cara penyusunan program bentukan persatuan daerah dan yang terakhir mengenai pengelolaan barang milik daerah. Samsun Kader PDI Perjuangan menanggapi usulan Gubernur yang dibacakan oleh Asisten I Pemprov, Johari. Samsun berpesan, pihak pemprov harus melengkapi dasar-dasar usulan Raperda terlebih hadulu.

“Yang pasti itu sudah masuk proyekda prioritas mestinya ya lengkap, karna untuk masuk proyekda prioritas itukan selain materinya juga update, perda itu dibutuhkan masyarakat secara administratif juga dilengkapi dengan yang namanya naskah akademik (nasmik) dasar-dasar dalam penyusunan Perda itu mesti lengkap, kita juga berharap tentunya agar tidak ada yang ditarik walaupun mungkin barangkali ada alasan-alasan tertentu,” ungkap Samsun.

Usulan Perda ini telah di masukkan dalam proyekda, selanjutnya akan di kaji melalui Bapemperda atas usulan Komisi IV yang mana pihak Komisi IV telah melakukan RDP serta kajian-kajian sehingga perda itu perlu untuk dibuat di Kaltim.

Asisten I Pemprov Kaltim saat di temui usai Paripurna, menjelaskan pihak pemrov mengusulkan kepada DPRD Kaltim, agar dibuatkan Perda tentang barang milik daerah, sehingga menurut Johar, agar hal-hal terkait dengan aset daerah dapat tercatat dengan baik.

“tadi sudah saya bacakan, itu usulan dan harapan Gubernur, tentang raperda barang milik daerah, kita harap bisa dibutkan Perdanya. jadi ini dalam rangka prinsif dan efektif dan efesiensi maka perlu ada perda tentang barang milik daerah sehingga nanti hal hal yang terkait dengan aset daerah ini bisa tercatat dengan baik,” pungkas Johari.

Selain itu Gubernur Kaltim, menarik kembali usulan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi. hal ini dikarenakan usulan tersebut belum lengkap atas unsur administrasi serta dalam hasil ulasan akademik. (ADV)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan