Kaltimpedia
Beranda Kota Samarinda Pemerintah Kota Samarinda Adakan Konferensi Pers Terkait Pengawasan Penerimaan Murid Baru Tahun 2025

Pemerintah Kota Samarinda Adakan Konferensi Pers Terkait Pengawasan Penerimaan Murid Baru Tahun 2025

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menggelar konferensi pers terkait Surat Keputusan (SK) mengenai Pengawasan Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, di Anjungan Karangmumus, Balai Kota Samarinda, pada Senin (02/06/2025).

Dalam acara ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, didampingi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Bagian Hukum, memaparkan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan proses penerimaan siswa baru dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Andi Harun menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan SPMB.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa sistem penerimaan murid baru di Kota Samarinda tahun 2025 dilakukan secara adil, transparan, dan profesional. Kami membentuk tim pengawasan yang bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota untuk menjaga integritas proses ini,” tegasnya.

Hal ini, menurut Andi Harun, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai ketidakadilan dalam sistem penerimaan siswa. Untuk itu, lanjut dia, pemerintah Kota Samarinda juga membuka saluran pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.

Dalam hal ini, Andi Harun menyampaikan, untuk mengajukan pengaduan terkait penerimaan murid baru, dapat melalui WhatsApp di nomor 0852-4646-3799, website inspektoratsamarindakota.go.id, serta media sosial resmi Facebook yaitu Inspektorat Samarinda, juga akun Instagram yaitu inspektoratsamarinda. Pengaduan harus disertai bukti agar dapat diproses secara efektif dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.

Kemudian, selain itu keputusan Wali Kota ini menandai perubahan signifikan dalam sistem penerimaan siswa baru. Terdapat empat jalur penerimaan yang akan diterapkan, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua.

Wali Kota menegaskan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran, di mana semua pihak yang terlibat dalam praktik tidak etis akan dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawasan yang ketat dan transparan adalah kunci untuk memastikan penerimaan siswa baru tahun 2025 berjalan dengan baik dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Kami menyadari masih banyak kelemahan yang ada, namun kami bertekad untuk memperbaikinya secara bertahap,” tambah Wali Kota.

Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan demi masa depan yang lebih baik. Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui saluran resmi Pemerintah Kota Samarinda yang tersedia di website dan media sosial yang telah disediakan. (adv)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan