Kaltimpedia
Beranda Advetorial Pemkab Kukar akan Menetapkan Upah Minimum Kabupaten pada Bulan Desember

Pemkab Kukar akan Menetapkan Upah Minimum Kabupaten pada Bulan Desember

Asisten I Setkab Kukar Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Taufik Hidayat ketika menghadiri Rakor Kemenkertrans dan Kemendagri RI (Istimewa)

Kaltimpedia.com, Kutai Kartanegara – Menjelang penghujung tahun 2022, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2023 akan ditetapkan pada Desember.

Keputusan ini dipastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar setelah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait Persiapan Penetapan Upah Minimum bersama provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia, Jumat (18/11/2022) kemarin.

Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar Ahmad Taufik Hidayat hadir sebagai perwakilan Pemkab Kukar. Dirinya memastikan bahwa Pemkab Kukar akan menindaklanjuti hasil rapat ini. Yakni melapor kepada Bupati Edi Damansyah dan dilanjutkan dengan Rakor yang difasilitasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar.

“Kami akan melakukan rapat lanjutan antara Distransnaker bersama dewan pengupahan dan organisasi buruh di Kukar. Mereka akan memfasilitasi dan setelahnya nanti akan ditetapkan UMK oleh Pemkab Kukar,” terang Taufik.

Lanjut Taufik, pembahasan dan penetapan UMK akan dipertimbangkan berdasarkan beberapa indikator. Dengan inflasi yang terjadi di Kukar, membuat perhitungan mengacu pada peraturan dan rumus yang diberikan oleh Mentransnaker RI, Ida Fauziyah.

“Bulan Desember nanti UMK Kukar akan ditetapkan,” tutupnya. (ito/adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan