Pengadilan Saudi Bebaskan Elang Suryana Mahrom, Jemaah Haji Kloter JKG-36 Asal Lampung Dituduh Penggunaan Visa Ilegal
Kaltimpedia.com, Jeddah – Jemaah Haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom, divonis bebas dan tidak bersalah oleh pengadilan Arab Saudi. Elang Suryana sudah bebas dan diizinkan kembali ke Tanah Air.
Elang Suryana tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG36) pada operasional haji 1445 H/2024 M. Oleh pihak Saudi, Erlang awalnya diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.
Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan, pihak KJRI ikut memantau dan melakukan pendampingan terhadap kasus hukum yang menimpa jemaah haji Indonesia.
“Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun. Kemudian dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi. Alhamdulillah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah,” tegas Nasrullah Jasam di Jeddah, Kamis (27/3/2025).
“Alhamdulillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang, dari bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025. Ini kita baru saja menghantarkan pulang,” tambahnya.
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H / 2024 M diwarnai dengan beberapa kasus jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah. Para jemaah yang sempat ditangkap saat itu kemudian dibebaskan dan dipulangkan, sedang para pihak yang diduga berperan sebagai koordinator dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Keputusan bebasnya Elang Suryana wujud upaya keras yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi warganya yang menjalankan ibadah haji.” pungkasnya.
Kementerian Agama Indonesia terus berupaya untuk memberi edukasi kepada jemaah agar memahami peraturan imigrasi dan visa yang berlaku di Arab Saudi. Vonis bebasnya Elang diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi jemaah lainnya serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya cara yang benar dalam melaksanakan ibadah haji.(biro hdi/mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



