Penyidikan Kasus Pencabulan Batita di Balikpapan Dituntaskan Ditreskrimum Polda Kaltim
BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim
menuntaskan penyidikan kasus pencabulan anak di bawah umur yang sempat menggemparkan warga Balikpapan, Senin (7/72025).
Kasus tersebut melibatkan seorang ayah kandung, FR (29) sebagai pelaku, dengan korban anak perempuannya sendiri yang baru berusia 2 tahun.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, laporan tersebut diterima pada 4 Oktober 2024. Penanganan kasus membutuhkan waktu hampir sembilan bulan, mengingat usia korban yang masih sangat kecil dan rentan.
“Umur korban yang masih balita, proses dari awal sampai tahap ini butuh waktu sembilan bulan,” katanya.
Proses penanganan, lanjut Yuliyanto dilakukan secara menyeluruh dan profesional dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation.
Penyelidikan enam orang ahli yakni, dokter forensik, psikolog klinis, psikolog forensik, ahli bahasa, ahli hukum pidana umum, dan pemeriksa polygraph. Hasil dari para ahli tersebut menguatkan keterlibatan tersangka FR dalam tindak pidana pencabulan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan analisis, penyidik menetapkan FR sebagai tersangka. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan. Hari ini, penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam pelimpahan tahap II ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Yuliyanto menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak-anak.
“Kami mentolerir segala bentuk kejahatan seksual, terlebih terhadap anak yang merupakan kelompok paling rentan,” tegasnya.
Polda Kaltim juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.(rls/mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



