Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Perda Dicabut dan Pengawasan Diambil Pusat, Veridiana Huraq Wang Khawatir Dampak Lingkungan Akibat Pertambangan di Kaltim

Perda Dicabut dan Pengawasan Diambil Pusat, Veridiana Huraq Wang Khawatir Dampak Lingkungan Akibat Pertambangan di Kaltim

Samarinda, Kaltimpedia.com – Kewenangan terhadap pengawasan aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai masih menjadi masalah sejak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dicabut.

Pasalnya, hal itu membuat hilangnya kewenangan Pemprov Kaltim dalam mengawasi pertambangan, terlebih kepada perusahaan yang tak menunaikan kewajibannya seperti jaminanan reklamasi hingga dampak lingkungan bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengungkapkan, saat ini tugas pengawasan pertambangan berada di inspektur tambang. Namun, tetap saja inspektur tambang dari pemerintah pusat yang memiliki kewenangan.

“Inspektur tambang di daerah, tidak punya kewenangan mengawasi pertambangan dengan izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Dia mengawasi izin IUP yang ada di sini,” paparnya kepada awak media.

Politisi asal Partai PDI-P itu kemudian mengkritik tak ada juga laporan yang disampaikan inspektur tamban kepada pihaknya maupun kepada pemprov.

“Tapi lapor ke pemerintah pusat. Kan inspektur tambang lokus kerjanya ada di kita. Kerjaan di rumah kita, Seharusnya yang punya rumah dong,” singgung wakil rakyat dapil Kutai Barat ini.

Selain itu, dengan pencabutan perda tersebut, Veridiana menyatakan masyarakat khawatir dengan dampak sosial dan lingkungan. Ia sebutkan, saat perda berjalan saja masih banyak ditemukan lubang tambang tak ditutup kembali. Apalagi setelah Perda dicabut.

Akan hal tersebut, Veridiana tegaskan bahwa Komisi III DPRD Kaltim menginginkan untuk melahirkan satu hingga dua peraturan daerah yang bisa memberi celah Pemprov Kaltim melakukan pengawasan pertambangan batu bara.

“Apalagi ada perpres baru yang memberikan mendelegasikan pemerintah daerah boleh memberikan izin pertambangan galian C. Jadi otomatis bisa diimbangi dengan perda baru,” pungkasnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan