Kaltimpedia
Beranda Advetorial Perluas Pelayanan di Tingkat Kecamatan, Dishub Kukar akan Sediakan Uji KIR Keliling

Perluas Pelayanan di Tingkat Kecamatan, Dishub Kukar akan Sediakan Uji KIR Keliling

Kepala Dinas Perhubungan Kukar, Ahmad Junaidi

Kaltimpedia.com, Kutai Kartanegara – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen dalam menyediakan pelayanan mereka kepada masyarakat secara merata di tiap daerah. Salah satu pelayanan yang rutin diperlukan adalah Uji Kir. Dishub Kukar merencanakan pelayanan tersebut untuk hadir sebagai Uji Kir keliling tingkat kecamatan dengan tujuan memudahkan masyarakat yang jauh dari kantor Dishub Kukar.

Kadishub Kukar, Ahmad Junaidi menungkapkan uji KIR keliling ini akan berkelana ke kecamatan-kecamatan dalam waktu dekat. Targetnya sendiri nanti akan menyasar kecamatan yang berada di daerah hulu dan pesisir di Kukar.

“Lokasinya nantinya di daerah hulu, apakah itu Kota Bangun atau daerah Kembang Janggut. Lalu untuk wilayah pesisir rencananya di Marang Kayu dan Muara Badak,” terang Junaidi, Selasa (25/10/2022) kemarin.

Dijelaskannya tujuan uji KIR keliling ini adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan Dishub Kukar kepada masyarakat. Yang juga merupakan perintah Bupati Kukar, Edi Damansyah untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Karena dengan dilakukannya uji KIR ini pasti akan meringankan beban biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat karena pelayanan yang lebih dekat.

“Kalau mereka ke Tenggarong jelas memakan waktu yang panjang, kemudian memakan biaya yang cukup banyak, paling tidak satu hari mereka kalau harus ke Tenggarong hanya untuk mengurus uji KIR,” jelasnya.

Lanjut Junaidi, sebelum melakukan uji KIR keliling, Dishub Kukar terlebih dahulu mengumumkan pelayanan ini kepada masyarakat. Selama satu bulan masyarakat diberi kesempatan untuk mendaftarkan kendaraannya yang ingin melakukan uji KIR, kemudian lalu Dishub Kukar datangkan personil. Untuk biayanya sendiri sama seperti Kantor Dishub Kukar.

“Sementara biaya tidak ada perubahan sama sekali. Baik biaya uji KIR di Kantor maupun biaya uji KIR di lapangan,” pungkasnya. (ito/adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan