Kaltimpedia
Beranda Advetorial Perusahaan Tambang Ganti Rugi 1,5 M Kepada Petani, Ketua Komisi I : Akan Kami Tindak Lanjuti

Perusahaan Tambang Ganti Rugi 1,5 M Kepada Petani, Ketua Komisi I : Akan Kami Tindak Lanjuti

Ketua Komisi I Jahidin (Dok.Istimewa)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim mengundang salah satu warga yang mengaku belum menerima ganti rugi dari pihak perusahaan yang berada di KM 11 Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kukar terkait dari limbah batu bara yang berdampak berimbas ke perkebunan warga.

Udangan ini menjadi Rapat Mediasi antara pihak warga dan perusahaan di Gedung E, DPRD Kaltim pada hari senin (15/2/2021). Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti masalah ganti rugi lahan ini.

“kami menerima permohonan mediasi, ini Warga yang bernama pak Muhammad menuntut agar perusahaan batu bara itu, melakukan ganti rugi, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, sehingga mereka mengadu ke DPRD Kaltim,” sebut legislator asal PKB tersebut.

Akibat dari adanya aktivitas pertambangan batu bara, banyak warga yang lahannya terdampak limbah dari pertambangan. selanjutnya warga menuntut ganti rugi senilai Rp 1,5 Miliar kepada perusahaan. Bahkan, salah satu warga mengeluh jika kebun salaknya yang seluas 3,4 hektar mengalami gagal dipanen.

Jahidin menyampaikan kepada para awak media bahwa dalam mengatasi permasalah yang ada ini, dan hasil rekomendasi dari Komisi I, Pihaknya belum perlu membentuk Tim Khusus. menurutnya hal tesebut malah akan mempersulit masalah yang ada.

Untuk saat Jahidin akan meminta data para warga terdampak dahulu, itu sudah termasuk didalamnya berupa surat surat sah kepemilikan lahan dan lain-lain.

“Karena tidak segampang itu untuk mengganti rugi. Mulai dari tanam tumbuh, itu harus ada tabelnya. Lalu terkait kepemilikan lahan, harus menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP, Red.) harga pajak, PBB dan lain-lain,” ungkapnya.

Kader PKB tersebut menjelaskan bahwa permasalahan ini bisa diselesaikan dari kedua pihak dengan persetujuan dari kedua belah pihak, terkait ganti rugi juga bisa disepakati bersama.

Jahidin menyarakan permasalahan ini diselesaikan dengan cara baik-baik antara kedua belah pihak.

“Ketika saya masih menjadi advokat, berulang kali saya menangani perkara yang sama. Perkara sengketa lahan antara penambang dengan pemilik lahan sering kita lakukan seperti itu,” pungkas Jahidin.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan