Pokja Internal DPRD Kaltim Berikan Gambaran Kinerja Kedewanan
Kaltimpedia.com, Samarinda – Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kelompok Kerja (Pokja) Internal DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah diterima oleh pimpinan DPRD Kaltim, pada rapat paripurna ke 6, di gedung B (utama) Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/10/2024).
Wakil ketua Pokja Internal DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, menyampaikan berdasarkan hasil kunjungan studi yang dilaksanakan tim Pokja Internal DPRD, pihaknya mendapatkan gambaran terkait penyusunan AKD, Sarana dan Prasarana penunjang kegiatan DPRD, serta Kegiatan internal kedewanan yang lainnya.
Dirinya menjelaskan, terkait penyusunan AKD, masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dituangkan dalam peraturan Tata Tertib DPRD.
“Yang mana jumlah komposisi dari AKD khususnya Komisi disusun secara proporsional dan merata yang dibahas oleh Pimpinan DPRD dan Ketua-Ketua Fraksi,” jelas Syarifatul sapaan akrabnya.
Kemudian, terkait dengan jadwal kedewanan, menurut pihaknya selama AKD belum terbentuk maka penyusunan jadwal kedewanan masih disiapkan oleh sekretariat.
“Jadi untuk jadwal kedewanan sendiri masih disiapkan oleh sekretariat, namun harus ada persetujuan dari pimpinan sementara DPRD, selama AKD belum terbentuk,” katanya.
Lalu, terkait dengan bahan sosialisasi kegiatan kedewanan, seperti sosialisasi perda, Sosbang, dan desiminasi ranperda. Syarifatul menyebutkan, bahwa beberapa DPRD yang dikunjungi pihaknya, juga telah melaksanakan kegiatan tersebut, dengan kearifan lokal yang berbeda-beda.
Untuk penyusunan rencana kerja DPRD tahun 2024 dan tahun 2025, lanjut dia, hampir seluruh DPRD yang dikunjungi saat melakukan kunjungan studi, telah memiliki renja yang disusun oleh anggota DPRD periode sebelumnya.
Pihaknya juga membahas terkait ruang kerja dan sarana prasarana penunjang kegiatan DPRD Kaltim.
“Mengikuti peraturan perundangan yang berlaku antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah,” pungkas Syarifatul. (adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



