Tim Pokja Tatib Minta Persetujuan Penetapan Peraturan Tata Tertib DPRD Kaltim
Kaltimpedia.com, Samarinda – Tim Kelompok Kerja (Pokja) Rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaporkan hasil kerjanya pada rapat paripurna ke 6 masa sidang III 2024, di Gedung B (Utama) Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (28/10/2024).
Ketua Pokja Tatib, Sarkowi V Zahry, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan studi komparasi, rapat koordinasi lintas Pokja, dan konsultasi Pokja Tata Tertib ke Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan hasil kerja pembahasan dan pendalaman Pokja Tata Tertib terhadap draf rancangan peraturan Tata Tertib, maka terdapatnya hasil penyempurnaan draf Tata Tertib berupa perbaikan redaksi dan penambahan klausul baru aspek lokal wisdom atau kearifan lokal.
“Hal ini sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 bahwa ’Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dapat memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’,” kata Sarkowi sapaan akrabnya.
Dengan hasil yang disampaikan tersebut, Sarkowi menyatakan bahwa pembahasan terkait materi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kaltim telah selesai dilaksanakan.
Selanjutnya, lanjut dia, tim Pokja Tatib DPRD Kaltim, memohon untuk bisa menyetujui penetapan peraturan DPRD provinsi Kaltim tentang tata tertib DPRD Kaltim.
“Kami memohon kepada Pimpinan DPRD dapat menugaskan Sekretaris DPRD untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim perihal pengajuan fasilitasi rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri,” ucap Sarkowi.
Selain itu, Pokja Tatib DPRD Kaltim juga meminta kepada pimpinan DPRD Kaltim dapat menugaskan kepada Bapemperda apabila telah terbentuk nantinya.
“Ini untuk mengawal tahapan dan proses fasillitasi terhadap rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kaltim di Kementerian Dalam Negeri dengan tetap berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim,” pungkasnya. (adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



