Rakyat Tergusur di Jalan Sendiri, DPRD Kaltim Soroti Dominasi Tambang di Ruang Publik
Kaltimpedia.com, SAMARINDA – Ketimpangan antara kepentingan rakyat dan korporasi kembali menjadi sorotan tajam di Kalimantan Timur. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, mengungkapkan keprihatinan atas maraknya penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang batu bara, yang menurutnya mencerminkan pengabaian terhadap hak publik.
“Ini jalan milik rakyat, dibangun dari pajak rakyat, tapi sekarang masyarakat malah jadi pihak yang harus mengalah. Situasi ini mencerminkan ketimpangan struktural yang sangat nyata,” tegas Jahidin.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang disebut menggunakan jalan nasional untuk operasional pengangkutan batu bara tanpa mengantongi izin resmi sesuai regulasi. Menurut Jahidin, dokumen yang dimiliki perusahaan hanya berupa rekomendasi administratif, bukan izin pemanfaatan infrastruktur negara yang sah secara hukum.
Bukan sekadar masalah administratif, ia menilai penggunaan jalan publik oleh perusahaan sebagai bentuk dominasi korporasi atas ruang yang seharusnya menjadi milik bersama.
“Bayangkan, truk-truk batu bara lewat, warga yang sedang melintas harus menepi, menunggu bahkan sampai 15 menit lebih. Ini bukan cuma soal jalan rusak, tapi soal siapa yang sebenarnya punya hak atas ruang publik,” lanjutnya.
Jahidin menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan tambang yang memanfaatkan jalan nasional secara sepihak. Ia mendesak agar seluruh bentuk kerja sama antara pihak swasta dan pemerintah disusun dalam dokumen legal yang jelas, bukan sekadar kesepakatan lisan yang rentan diingkari.
“Kita sudah terlalu sering dibohongi dengan janji-janji yang tidak pernah diwujudkan. Ke depan, tidak boleh ada lagi toleransi terhadap praktik semacam ini,” ujar Jahidin.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 secara eksplisit melarang penggunaan jalan nasional untuk kegiatan di luar fungsi umum tanpa izin khusus dari otoritas yang berwenang. Namun, lemahnya pengawasan dan sanksi yang tidak tegas membuat pelanggaran semacam ini kerap terjadi berulang kali.
Komisi III DPRD Kaltim kini mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk meninjau ulang kebijakan pemanfaatan fasilitas negara oleh sektor industri, khususnya tambang, agar tidak merugikan masyarakat.
“Jika kita terus membiarkan ini, maka bukan hanya jalan yang diambil alih, tetapi juga prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang publik. Ini soal keberpihakan negara: pada rakyat atau pada modal?” tutupnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



