Komisi II Soroti Pemanfaatan Aset Daerah Dengan Pihak Ke Tiga

Kaltimpedia.com, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menjelaskan, pihaknya mempertanyakan kondisi dan kelanjutan dari aset Pemprov dengan pihak ketiga.
“Itukan ada perjanjian BOT dengan pihak ketiga, pembangunannya selama 30 tahun dan berakhir di tahun 2026. Berarti tinggal kurang lebih tiga tahun lagi,” ujar Nidya, saat di konfirmasi wartawan kaltimpedia pada Selasa (21/10/2023).
Pihaknya juga ingin mengetahui, apakah aset tersebut diperpanjang atau tidak diperpanjang, yang jelas sistem sewa aset tersebut dikembalikan ke Pemprov.
“Kalau kemudian dikerjasamakan lagi ya kita liat nanti. Tentu ada mekanisme appraisal dan mekanisme harga pasaran, sehingga aset ini nanti bisa jadi pendapatan asli daerah,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait lapangan Palaran yg hari ini sudah berprogres pembangunanmya, aktivasi hotel Atlet, bangunan perpustakaan Kaltim, hingga aset lain di sepanjang sungai Mahakam.
“Kami minta agar aset tersebut dipelihara, kan sayang kita bangun tapi tidak di aktivasi. Kemudian terkait beberapa SKPD yang meminta aset pemprov, tinggal dikomunikasikan dengan baik, saya pikir itu jangan beralih fungsi, lebih baik dibangunkan yang lebih bagus,” tutupnya. (adv)