Kaltimpedia
Beranda Nasional Salehuddin Desak Tindakan Tegas atas Lubang Tambang Terbengkalai di Kaltim

Salehuddin Desak Tindakan Tegas atas Lubang Tambang Terbengkalai di Kaltim

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin.

Kaltimpedia.com, Samarinda – Persoalan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tak direklamasi kembali menjadi sorotan publik. Di Kalimantan Timur, ratusan lubang bekas tambang yang terbengkalai menuai keprihatinan, termasuk dari anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, yang mendorong agar penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lingkungan diperkuat.

Salehuddin menyambut baik langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang tengah menyelidiki dugaan reklamasi fiktif oleh sejumlah perusahaan tambang. Ia menilai ini sebagai sinyal positif setelah berbagai upaya legislatif sebelumnya belum membuahkan hasil konkret.

“Selama ini kami sudah lakukan berbagai cara, mulai dari pembentukan pansus, menyurati kementerian hingga melapor ke KPK. Tapi realisasinya minim. Kini ada harapan baru setelah Kejati mulai bergerak,” kata politisi asal Kutai Kartanegara itu.

Menurutnya, keberadaan lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa pemulihan lingkungan layaknya fenomena gunung es—di mana kerusakan yang terlihat hanya sebagian kecil dari persoalan yang sesungguhnya lebih besar.

“Coba lihat dari udara antara Samarinda dan Kukar, lubang-lubang besar seperti kawah tersebar luas. Ini bukan sekadar pemandangan buruk, tapi bahaya laten bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Salehuddin mendorong adanya audit menyeluruh terhadap perusahaan yang diduga hanya melaporkan reklamasi di atas kertas tanpa tindakan nyata di lapangan. Menurutnya, modus manipulatif seperti klaim pematangan lahan atau izin yang diperpanjang tanpa progres lapangan harus diusut tuntas.

“Jika reklamasi hanya formalitas administrasi, itu sudah menyesatkan publik. Harus ada tindakan hukum tegas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah yang dinilainya belum efektif dalam menindak perusahaan tambang yang melanggar aturan. Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Gubernur Kaltim yang melarang penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara.

“Langkah itu patut didukung, tapi jangan berhenti di situ. Kepala daerah, OPD teknis, dan seluruh pemangku kepentingan harus bersinergi menjaga ruang hidup warga,” tambahnya.

Data terbaru menunjukkan terdapat lebih dari 800 lubang bekas tambang yang belum direklamasi hingga akhir 2024. Dari lebih dari 1.400 izin tambang yang pernah diterbitkan di Kaltim, hanya sebagian kecil yang benar-benar menjalankan kewajiban reklamasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jika tidak segera ditangani, dampaknya akan makin terasa: banjir, longsor, dan krisis ekologi. Kita sedang menggali bom waktu. Maka langkah Kejati harus kita dukung penuh. Ini soal keberlanjutan, bukan semata persoalan hukum,” tutup Salehuddin.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan