Kaltimpedia
Beranda Advetorial Samsun Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Narkoba untuk Selamatkan Generasi Muda

Samsun Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Narkoba untuk Selamatkan Generasi Muda

Kaltimpedia.com, Kutai Kartanegara – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kembali menggelar sosialisasi pertauran daerah nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika di SMA Negeri 3 Tenggarong (8/6/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai bahaya narkoba dan pentingnya menjauhi barang haram tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Generasi muda adalah aset terbesar kita. Kita harus melindungi mereka dari ancaman narkoba yang bisa merusak masa depan mereka. Melalui Perda ini, kita memberikan payung hukum yang kuat untuk mencegah dan menangani penyalahgunaan narkoba,” ujar Samsun.

Perda tentang Narkoba ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah peningkatan peran generasi muda dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui pendidikan dan kampanye kesadaran.

Selanjutanya Samsun menjelaskan bahwa pihaknya akan menggencarkan program-program edukasi di sekolah-sekolah.

“Kami akan memasukkan materi tentang bahaya narkoba ke dalam kurikulum pendidikan dan mengadakan berbagai kegiatan yang melibatkan siswa untuk meningkatkan kesadaran mereka,” ungkap Samsun.

Selain itu, Kepala Sekolah SMAN 3 Tenggarong, mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah dalam menyusun dan mensosialisasikan Perda ini. “Ini adalah langkah yang sangat positif dan menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas narkoba. Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk mengimplementasikan Perda ini dengan efektif,” katanya. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan