Samsun: Pajak Daerah Harus Kembali ke Rakyat dalam Bentuk Layanan dan Pembangunan
Kaltimpedia.com, Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada masyarakat Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (26/7/2025). Kegiatan berlangsung interaktif, dengan warga antusias mengikuti dan menyampaikan pertanyaan seputar pelaksanaan perda tersebut.
Dalam penjelasannya, Muhammad Samsun menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi pajak dan retribusi, karena hal itu berkaitan langsung dengan pembangunan daerah dan pelayanan publik.
“Pajak dan retribusi daerah adalah sumber utama pendapatan asli daerah (PAD). Jika dikelola dan diawasi bersama, hasilnya bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan layanan,” terang Samsun.
“Perda ini bukan hanya mengatur tentang kewajiban, tapi juga memastikan transparansi, keadilan, dan pemanfaatan yang berpihak pada rakyat,” tambahnya.
Warga menyambut baik kegiatan ini karena merasa lebih memahami fungsi dan manfaat dari pajak serta kontribusi yang mereka berikan.
“Saya kira selama ini pajak hanya beban. Ternyata bisa dikontrol dan diawasi penggunaannya oleh masyarakat,” kata Lina, pedagang pasar yang hadir dalam acara tersebut.
“Kalau transparan dan jelas penggunaannya, kami tidak keberatan bayar retribusi. Asal jangan disalahgunakan,” ucap Rudi, tokoh pemuda Loa Kulu.
Samsun juga mengajak warga untuk terlibat aktif dalam mengawasi implementasi Perda ini, serta berani menyampaikan kritik jika ada penyimpangan di lapangan. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan penyampaian aspirasi warga.
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






