Samsun Sosper Di Muara Badak, Pastikan Masyarakat Berhak Mendapatkan Kemudahan Fasilitas Bantuan Hukum
Kaltimpedia.com, Muara Badak – Legislator Karang Paci yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyambangi Desa Muara Badak Baru untuk mensosialisasikan Perda No.5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum.
Kegiatan yang berlangsung pada senin (17/10/2022) dihadiri berbagai kalangan masyarakat sekitar, Samsun menuturkan dalam kegiatan tersebut rupayanya masih banyak masyarakat yang baru mengetahui adanya perda terkait bantuan hukum.
“Sejak di sahkannya perda bantuan hukum rupanya masyarakat kita banyak yang belum mengetahui perda bantuan hukum,” ungkapnya.
Selanjutnya Samsun juga mengungkapkan bahwa perda yang disosialisasikan tersebut sangat penting untuk measyarakat ketahui, karena di dalamnya terdapat banyak hal terkait pendampingan bantuan hukum.
“Sebenarnya setiap orang berhak mendapat jaminan hukum serta berhak mendapatkan akses hukum secara adil,” ujarnya.
Roy Hendrayanto Akademisi sekaligus pemateri pada kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum bisa melopor atau minta pendampingan kepada LBH Terdekat.
“Masyarakat umum ataupun masyarakat miskin yang ingin mendapatkan fasilitas pendampingan hukum bisa melapor kepada LBH terdekat dengan membawa persyaratan sesuai yang diminta,” ungkapnya.
Melalui sosialiasi perda bantuan hukum ini diharapkan kedepan bisa membantu masyarakat serta stigma masyarakat terhadap keberpihakan hukum bisa dianulir seminimal mungkin.
“Tidak dipungkiri ditengah-tengah masyarakat kita masih banyak yang memiliki pemikiran hukum itu berpihak kepada tuannya, memalui sosialisasi ini kami harapkan semua paham akan hukum dan sama dimata hukum,” lanjutnya.
Tokoh pemuda pesisir Muara Badak Erwin mengungkapkan apresiasinya terhadap terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Moment baru bertemu dengan wakil kami di DPRD serta mendapat ilmu terkait bantuan hukum, kami ucapkan terimakasih,” tutupnya.