Kaltimpedia
Beranda Advetorial Sosialisasi Perda Di Mulawarman, Samsun : Masyarakat Diberikan Pemahaman yang Sama di Mata Hukum

Sosialisasi Perda Di Mulawarman, Samsun : Masyarakat Diberikan Pemahaman yang Sama di Mata Hukum

Kaltimpedia.com, Sebulu – Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun kembali menyelenggarakan sosialisasi pertauran daerah nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di desa Mulawarman, Kecamatan Sebulu pada (26/4/2024 malam).

Dalam upaya meningkatkan akses terhadap keadilan bagi semua warga, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui DPRD menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat dalam konteks hukum.

Perda Bantuan Hukum merupakan inisiatif yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau sosial, memiliki hak yang sama dalam mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas. Dalam sosialisasi yang diadakan di Desa Mulawarman, para peserta dari berbagai lapisan masyarakat diajak untuk memahami pentingnya hak mereka dalam sistem hukum.

Dalam sambutannya, Samsun menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi setiap individu. “Setiap warga memiliki hak yang sama di mata hukum. Perda ini hadir untuk memastikan bahwa hak tersebut tidak hanya sebatas tulisan, tetapi juga diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Samsun.

Para peserta sosialisasi diberikan pemahaman mendalam mengenai hak-hak mereka, prosedur yang harus diikuti dalam mendapatkan bantuan hukum, serta pentingnya memahami dan menjalankan aturan hukum yang berlaku. Materi disampaikan secara interaktif melalui diskusi, tanya jawab, dan studi kasus untuk memastikan bahwa peserta benar-benar memahami isi dari Perda Bantuan Hukum.

Diharapkan, sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang untuk memberikan informasi, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran hukum yang kuat di tengah masyarakat. Dengan demikian, setiap individu dapat merasa memiliki perlindungan yang sama di mata hukum, sehingga tercipta masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.

Sosialisasi ini juga menjadi salah satu langkah awal dalam implementasi Perda Bantuan Hukum yang akan menjadi landasan bagi berbagai kebijakan dan program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kaltim dalam mendukung akses keadilan bagi semua warga. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan