Kaltimpedia
Beranda Advetorial Sebanyak 9 Objek di Kutai Kartanegara Masuk Dalam Cagar Budaya

Sebanyak 9 Objek di Kutai Kartanegara Masuk Dalam Cagar Budaya

Rapat sidang penetapan Objek Cagar Budaya di Disdikbud Kukar.

Kaltimpedia.com, Tenggarong — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Disdikbud Kukar) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kukar menggelar sidang penetapan objek cagar budaya peringkat kabupaten pada amis (17/11/2022).

Berdasarkan hasil survey lapangan, direncanakan ada 9 objek cagar budaya yang akan ditetapkan di empat kecamatan wilayah Kukar yakni Loa Kulu, Sangasanga, Muara Kaman dan Tenggarong.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Mulyadi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terus berusaha menggali potensi cagar budaya. Guna melestarikan peninggalan masa lalu yang mempunyai nilai sejarah panjang, hal ini penting bagi masyarakat untuk diketahui.

“Kegiatan ini merupakan upaya pelestarian peninggalan budaya sebagai warisan sejarah, serta penggalian potensi wisata budaya dan untuk mencatatnya cagar budaya sebagai aset daerah yang ada di Kukar,” kata Mulyadi.

Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kaltim selaku Ketua TACB Muslimin AR Effendy menyampaikan, menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UUCB), TACB adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.

“TACB untuk tingkat Nasional jumlahnya antara 9 hingga 15 orang, untuk tingkat provinsi jumlahnya antara 7 hingga 9 orang dan untuk tingkat Kabupaten/kota jumlahnya antara 5 hingga 7 orang,” tutupnya. (Dha/Adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan