Kaltimpedia
Beranda Nasional Sengketa Lahan Sutarno vs PT IBP Memanas, DPRD Kaltim Fasilitasi Jalan Damai

Sengketa Lahan Sutarno vs PT IBP Memanas, DPRD Kaltim Fasilitasi Jalan Damai

Sengketa lahan antara warga bernama Sutarno dan perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP) memasuki babak mediasi. (Foto: Humas DPRD Kaltim)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Polemik lahan antara seorang warga, Sutarno, dengan perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP) memasuki tahap mediasi yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (26/5/2025) di Gedung DPRD Kaltim itu mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa di hadapan lembaga legislatif.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, didampingi anggota Safuad dan Didik Agung Eko Wahono. Hadir pula perwakilan dari Kantor Pertanahan Samarinda dan Kutai Kartanegara guna memperkuat data yuridis dalam diskusi.

Dalam forum tersebut, Sutarno memaparkan bahwa lahan miliknya seluas 4 hektare di Kelurahan Handil Bhakti, Palaran, telah digarap perusahaan tanpa proses peralihan hak yang sah. Ia mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1992, namun aktivitas penambangan tetap dilakukan PT IBP sejak 2023.

“Saya sudah coba komunikasikan hal ini sejak pertengahan tahun lalu, tapi tidak pernah ada penyelesaian konkret dari pihak perusahaan. Karena itu saya minta difasilitasi oleh DPRD,” ungkap Sutarno.

Sutarno juga menyebut nama Effendi, seseorang yang diklaim oleh perusahaan sebagai pihak yang bekerja sama atas lahan tersebut. PT IBP diketahui telah memberikan kompensasi senilai Rp 4 miliar kepada Effendi berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2012.

Perwakilan PT IBP, Joni Peter dari Divisi Legal & Mitigasi, membenarkan adanya kerja sama dengan Effendi berdasarkan perjanjian tertulis tertanggal 15 Desember 2022. Ia menyebut bahwa perusahaan bertindak sesuai prosedur dan berdasarkan dokumen administratif yang sah menurut versi mereka.

“Ketika dilakukan pengecekan koordinat, lahan tersebut memang berada dalam area kerja sama kami. Namun kami terbuka jika memang ada kekeliruan yang perlu diselesaikan secara baik-baik,” ujarnya.

Melihat masih adanya perbedaan klaim kepemilikan, Komisi I mendorong agar kedua pihak menempuh penyelesaian non-litigasi, dengan membuka opsi ganti rugi atau jual beli.

“Diskusi hari ini berjalan kondusif dan produktif. Kedua belah pihak sepakat mencari solusi damai, meskipun harga jual masih belum menemukan titik temu,” jelas Agus Suwandy usai pertemuan.

Komisi I pun berencana menggelar pertemuan lanjutan pada 2 Juni 2025 untuk mempertemukan kembali kedua belah pihak dan menegosiasikan nominal penyelesaian.

“Yang terpenting saat ini adalah menjaga komunikasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Kami harap pada pertemuan berikutnya bisa ditemukan solusi final yang adil dan tidak merugikan siapapun,” pungkas Agus.

Dengan mediasi yang dimediasi langsung oleh DPRD, diharapkan sengketa lahan yang telah berlangsung lama ini bisa segera berakhir tanpa harus masuk ke ranah hukum yang lebih rumit.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan