Sengketa Pilkada Mahulu, MK Lanjutkan Sidang Pembuktian Digelar 2 Juli 2025
JAKARTA – Perkara sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu yang diajukan pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) lanjut ke tahap pembuktian.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis Siang, (26/6/2025) dipimpin ketua merangkap Anggota MK Suhartoyo, dihadiri anggota MK masing-masing Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P, Foekh, dan M. Guntur Hamzah menggelar sidang 3 perkara sekaligus nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025, 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam awal pembacaan sidang, MK membacakan amar putusan 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Ketua merangkap Anggota MK Suhartoyo mengucapkan Dalam Amar Putusan dalam pokok permohonan Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam sidang perkara
Putusan sela dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Pengumuman disampaikan prof Hakim Agung Saldi Isra menjelaskan dengan ada pengucapan satu putusan tadi berarti perkara yang lain perkara 326 untuk Walikota Palopo dan perkara 327 untuk Bupati Mahakam Ulu akan dilanjutkan ke jenjang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi atau ahli dan pembuktian lanjutan dari para pihak.” ucap Saldi Isra.
Saldi Isra menyampaikan dalam sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli tambahan dengan ketentuan jumlah saksi atau ahli untuk kabupaten/kota maksimal 4 orang.
“Sudah dipahami berdasarkan nomor perkara mau saksi empat-empatnya silakan, mau ahli empat-empatnya atau mau mencari komposisi yang sesuai dipersilahkan. Kemudian kalau mau mengajukan saksi atau ahli daftar identitas, keterangan saksi, kemudian CV, keterangan Ahli, kalau dari kampus izin dari institusinya supaya diajukan atau diserahkan ke mahkamah paling lambat 1 hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan lanjutan.” paparnya.
Lebih lanjut Saldi mengungkapkan, Mahkamah mengagendakan sidang pembuktian lanjutan akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025. “Para pihak diperintahkan untuk hadir pada hari dan tanggal nanti persisnya mana yang dapat jatah pagi, mana yang dapat jatah siang itu akan diberitahu oleh makamah. Tapi pengumuman ini sekaligus berfungsi sebagai panggilan sidang untuk pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada kedua perkara di atas.” tambahnya.
Saldi mengingat, kalau akan menambahkan bukti akan melakukan inzage itu diperkenankan terakhir sampai hari sidang pembuktian.
“Jadi lebih baik Kalau diserahkan satu hari menjelang agenda persidangan, supaya kami makamah bisa memeriksa, mengkonfirmasi, mengecek semua bukti-bukti yang diajukan ke mahkamah. Dan setelah pembuktian tidak ada lagi penambahan bukti.” pungkasnya.(mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






