Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Soal 2 Raperda Inisiatif DPRD Kaltim, Ini Penjelasan Wakil Ketua Bapemperda Salehuddin: Urgensi dengan IKN

Soal 2 Raperda Inisiatif DPRD Kaltim, Ini Penjelasan Wakil Ketua Bapemperda Salehuddin: Urgensi dengan IKN

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin. (Istimewa)

Samarinda, Kaltimpedia.com – Sebanyak dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat ini tengah digodok DPRD Kaltim. Aturan ini menyangkut pelesetarian bahasa Indonesia dan lokal, serta pendidikan wawasan kebangsaan bagi masyarakat.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin menguraikan, urgensi kedua Raperda itu berkenaan dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim.

Dua Raperda tersebut telah disampaikan dan dibahas wakil rakyat dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim pekan lalu.

Salehuddin menerangkan, Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah misalnya. Ia menjelaskan Raperda ini sebagai upaya perencanaan penggunaan bahasa agar sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 dan 39 tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik.

Raperda inisiatif ini sejak tahun lalu telah dibahas dan sejumlah kendala telah rampung diselesaikan.

Sementara akhir Januari mendatang, beber Saleh, Bapemperda DPRD Kaltim akan mempercepat proses pembentukan Raperda dengan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Targentnya, agar tiga bulan mendatang dapat disahkan.

“Ini bicara konteks sekarang, terutama di kalangan anak muda. Jika bicara IKN urgensinya pengutamaan bahasa negara di IKN Nusantara dan daerah penyangga,” jelas Saleh.

Ia melanjutkan, alasan Bapemperda DPRD Kaltim membuat perda bahasa karena penutur bahasa daerah mulai ada penurunan. Jumlah penutur bahasa daerah yang meninggal dunia dan tak ada pewarisnya jadi musabab.

Makanya, melalui perda ini Saleh menyebut pihaknya ingin ruang pendidikan seperti di sekolah, baik tingkat SD hingga SMA, turut mengajarkan pemahman lokal utamanya bahasa daerah.

“Sampai sekarang di Kaltim ada 9 bahasa daerah. Itu yang teridentifikasi masih eksis, selebihnya ada beberapa yang harus kita gali lagi, karena sebagian besar itu punah,” tuturnya.

Sementara itu, mengenai Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Saleh sebutkan penting untuk dibuatkan payung hukum daerah.

Seiring dengan berpindahnya IKN ke Kaltim, kata dia, perlu adanya upaya penguatan dan pendidikan yang memupuk rasa persatuan dan kecintaan terhadap NKRI.

“Pendidikan juga harus fokus pada pemahaman dan pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan agar dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari- hari,” pungkas politisi Golkar tersebut. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan