Sudah Dapat Persetujuan, Perda RTRW Resmi Ditetapkan Wali Kota Samarinda

Kaltimpedia.com, Samarinda – Setelah lima tahun menunggu sejak tahun 2018, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, akhirnya disahkan menjadi Perda. Wali Kota Samarinda Andi Harun baru saja melakukan penandatangan atas berita tersebut, disaksikan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Samarinda, termasuk unsur pimpinan DPRD Samarinda.
Agenda ini terlaksana di Rumah Jabatan Wali Kota Jalan S Parman, tepatnya pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 09.15 WITA. Setelah sebelumnya sempat terjadi pro kontra dengan lembaga legislatif, nyatanya regulasi itu memang telah memasuki tenggat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Karena tanggal 14 Februari dalam sidang paripurna tak memenuhi kuorum, raperda itu dikembalikan ke pemkot dan sekarang ini kami sahkan,” ujarnya usai acara.
Keputusan ini pun tertuang resmi dalam berita acara, Penetapan Wali Kota Nomor 180/001/HK-KS/II/2023 terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2022-2042 Menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda.
Bagi orang nomor satu Samarinda ini, perda RTRW ini memang sudah waktunya untuk disahkan. Sebab segala pembangunan harus melihat RTRW.
“Banyak pengembang perumahan tak bisa jalan karena harus menunggu pengesahan RTRW, sehingga tak ada alasan bagi saya untuk menunda-nunda penetapan perda RTRW,” tuturnya.
Selain itu, ia juga memastikan keputusan ini telah disetujui oleh empat fraksi di DPRD Samarinda. Di antaranya fraksi Gerindra, NasDem, PAN dan Golkar.
“Sisanya itu masalah internal, saya tak ingin masuk ke ranah fraksi. Yang penting arahan presiden harus ditindaklanjuti,” tutupnya. (adv)