Tak Mau Anak Daerah Tertinggal, DPRD Kaltim Siapkan Regulasi Revolusioner
Kaltimpedia.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur mengambil langkah strategis untuk mengatasi persoalan kompleks dalam sektor pendidikan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan. Pembentukan pansus ini resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar pada Senin (21/7/2025) di Gedung Utama DPRD Kaltim, Samarinda.
Langkah ini dipicu oleh masih banyaknya kesenjangan akses pendidikan di sejumlah wilayah serta kualitas layanan yang dinilai belum merata. Kondisi tersebut mendorong dewan untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mampu menjadi jawaban atas persoalan nyata di lapangan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, ditunjuk sebagai Ketua Pansus. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa upaya legislatif ini bukan hanya sebatas pemenuhan agenda formal, tetapi merupakan wujud keseriusan DPRD dalam membenahi sistem pendidikan daerah.
“Permasalahan pendidikan di Kaltim bukan sekadar angka dan data, tapi menyangkut masa depan generasi. Ranperda ini harus menjadi instrumen yang menyentuh langsung kebutuhan sekolah, guru, dan peserta didik,” ungkap Sarkowi usai rapat.
Pansus, lanjutnya, akan segera menjalankan sejumlah agenda penting seperti rapat dengar pendapat, kunjungan ke daerah, dan uji publik. Kegiatan tersebut ditujukan untuk menjaring masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi pendidikan, serta masyarakat umum.
“Kami ingin melibatkan sebanyak mungkin pihak agar regulasi ini betul-betul mencerminkan kondisi riil di lapangan, bukan sekadar teori,” tegasnya.
Selain menyerap aspirasi lokal, DPRD juga berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini guna memastikan agar isi Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, serta sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Sarkowi memastikan bahwa seluruh proses akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai acuan utama dalam proses legislasi.
“Tujuan akhirnya bukan hanya menyusun dokumen hukum, tapi menghadirkan perubahan nyata di dunia pendidikan kita lebih adil, lebih merata, dan lebih berkualitas,” tutupnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now