Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Tanggapi Peristiwa Bentrok Tenaga Kerja di Morowali, Komisi IV DPRD Kaltim Bakal Koordinasi dengan Disnakertrans

Tanggapi Peristiwa Bentrok Tenaga Kerja di Morowali, Komisi IV DPRD Kaltim Bakal Koordinasi dengan Disnakertrans

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. (Istimewa)

Samarinda, Kaltimpedia.com – Peristiwa bentrok antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal di PT GNI, Morowali, Sulawesi Selatan, belum lama ini disorot serius oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi.

Menangapi kejadian tersebut, Reza meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim memperketat pengawasan terhadap perushaan dan membatasi kuota TKA di Bumi Mulawarman ini.

Menurutnya, konflik ketenagakerjaan di Morowali menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak. Sekaligus mengingatkan agar perusahaan lebih memperhatikan tenaga kerja lokal, dan membatasi tenaga kerja asing.

Reza mengatakan, ada sejumlah hal yang harus dipadukan terkait tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing yang tinggal dan bekerja di Kaltim. Ia mengingatkan agar perusahaan jeli memperhatikan hak-hak buruh, agar tidak kemudian terjadi konflik.

Selain itu, ia juga meminta Disnakertrans Kaltim mawas dalam memantau penempatan buruh di Kaltim, termasuk perusahaan aktif yang masih banyak menggunakan tenaga kerja dari luar daerah maupun TKA.

“Hasil inspeksi mendadak (sidak) kami di PT Kalimanan Ferro Industry (KFI) pembangunan smelter nikel di Desa Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ada 80 TKA yang dipekerjakan perusahaan tersebut,” terang Reza, Rabu (18/1/2023).

Reza membeberkan, secara administrasi proses perizinan ketenagakerjaan PT KFI misalnya, seperti wajib lapor tenaga kerja belum terpenuhi secara lengkap, namun sudah mempekerjakan TKA.

Reza menilai, masih berprosesnya kelengkapan prosedur PT KFI seharusnya menjadikan perusahaan tersebut tak boleh mempekerjakan TKA, kecuali setelah semuanya lengkap.

Adapun mengenai perusahan yang menggunakan TKA, Reza jelaskan, sebagai tahapan setiap perusahaan wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang kemudian disahkan oleh Kemenakertrans RI.

Selain pengesahan RPTKA, lanjut dia, TKA yang akan bekerja di Indonesia juga memerlukan visa dan izin tinggal. Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal selama menjadi TKA.

“Kami akan memanggil perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mempekerjakan TKA baik dari PT KFI dan perusahaan lain, serta juga mengundang kepala Disnakertrans Kaltim berkoordinasi terkait hal tersebut,” pungkasnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Iklan