Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Trotoar di Salah Fungsikan Komisi III DPRD Samarinda Minta Pemkot Tindak Tegas Pelanggar

Trotoar di Salah Fungsikan Komisi III DPRD Samarinda Minta Pemkot Tindak Tegas Pelanggar

Anggota DPRD Samarinda dari Komisi III DPRD, Markaca. (Foto: Istimewa)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Penyalahgunaan trotoar sudah menjadi pemandangan yang sering ditemui di perkotaan tak terkecuali Samarinda, badahal pembangunan trotoar diperuntukkan untuk para pejalan kaki.

Fungsi trotoar yang sudah alih fungsi menjadi tempat pedagang kaki lima serta masih seringnya dijadikan sebagai tempat parkir, menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah Samarinda.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentu hal tersebut sudah melanggar, jika hal tersebut dibiarkan lumrah, penyalahfungsian trotar akan semakin menjamur dimana-mana, dan mengakibatkan tata kota tak terlihat rapih, justru akan mengganggu para pejalan kaki.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Markaca menyebutkan bahwa dirinya sangat menyayangkan akan penyalahgunaan trotoar tersebut, dirinya pun meminta pemkot Samarinda melalui pihak berwenang menindak tegas para pelanggar.

“Kita harapkan pemerintah melalui pihak yang berwenang agar berani menindak tegas, karena kalau ini dibiarkan malah jadi terbiasa disalahgunakan” ungkapnya pada (23/3/2022).

Pengawasan pemanfaatan trotoar ini harus dilakukan pemerintah daerah melalui instansi terkait harus terus ditindak lanjuti, karena jika pemerintah lengah maka penyalahgunaan trotar akan kembali lagi.

“Tidak hanya itu saja, oknum yang berjualan di atas trotoar juga mestinya segera ditertibkan, sehingga tidak ada lagi yang mengganggu jalur tersebut,” tandasnya.

Terakhir Markaca juga menambahkan bahwa trotoar merupakan hak dari pejalan kaki, dirinya meminta pemkot Samarinda terus melakukan pengawasan serta berharap masyarakat juga sadar akan hak-hak pejalan kaki. (Fa) Adv

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan