Kaltimpedia
Beranda Nasional UIN Ar-Raniry Banda Aceh Anugerahi Yusuf Kalla Ar Raniry Award, Tokoh Kunci Perdamaian Aceh

UIN Ar-Raniry Banda Aceh Anugerahi Yusuf Kalla Ar Raniry Award, Tokoh Kunci Perdamaian Aceh

JAKARTA — Dua puluh tahun setelah penandatanganan MoU Helsinki (15/8/2025) yang mengakhiri konflik panjang di Aceh berjalan. Keberhasilan tersebut tak lepas dari peran aktif Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK). Sebagai tanda penghargaan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menganugerahkan Ar Raniry Award kepada Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK).

Penyerahan Penghargaan langsung diserahkan setangan Rektor UIN Ar-Raniry Mujiburrahman, di kediaman JK, Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025).

“Pak JK adalah tokoh kunci perdamaian Aceh. Beliau menjadi mediator yang berhasil membangun kepercayaan antara kedua belah pihak hingga lahir kesepakatan damai,” ujar Prof Mujiburrahman.

Ia menambahkan, penghargaan ini merupakan simbol apresiasi masyarakat Aceh atas jasa besar JK yang dengan penuh kesungguhan menjalin komunikasi, baik dengan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh maupun di luar negeri. “Dari sinilah trust terbangun, perundingan bisa digelar, dan damai Aceh menjadi kenyataan,” lanjutnya.

Mujiburrahman berharap, dua dekade perdamaian Aceh dapat menjadi teladan bagi bangsa dan generasi mendatang bahwa konflik hanya bisa diakhiri dengan dialog, bukan kekerasan.

Sebelumnya, JK dijadwalkan menerima penghargaan di kampus UIN Ar-Raniry pada Kamis (14/8/2025), namun batal akibat kendala teknis pesawat pribadi yang ditumpangi.
Sebagai bentuk penghargaan lanjutan, UIN Ar-Raniry juga akan meluncurkan buku berjudul JK dan Aceh pada Desember 2025 mendatang.

PERJANJIAN HELSINKI

Tanggal 15 Agustus 2005 nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ditandatangani. Kesepakatan yang dikenal sebagai Perjanjian Helsinki ini mengakhiri konflik bersenjata tiga dekade di Aceh.

Kesepakatan Helsinki atau Perjanjian Helsinki adalah sebutan yang umum digunakan di Indonesia merujuk pada nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia.

Kesepakatan ini berisikan pernyataan komitmen kedua belah pihak untuk upaya penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi masyarakat Aceh. Kesepakatan Helsinki memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi.

Para tokoh yang terlibat langsung dalam perundingan itu adalah Jusuf Kalla, Ketua Juru Runding Pemerintah RI Hamid Awaludin, dan Ketua Juru Runding GAM Malik Mahmud. Mereka mendatangi Kningsteidt, tempat perundingan di rumah pemerintah Finlandia sekitar 30 Km di luar kota Helsinki, yang menjadi lokasi perundingan selama 7 bulan waktu itu.

Pada saat itu Malik menceritakan bagaimana suasana jalannya perundingan. Saat putaran pertama perundingan dimulai pada 28 Januari 2005, Koningsteidt sedang turun salju dan udara sangat dingin, mencapai -7 derajat.

Mereka melihat satu per satu ruangan yang digunakan berunding selama 7 bulan hingga penandatanganan Nota Kesepahaman Perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2005. Tak hanya ke ruangan perundingan, mereka juga melihat ruang istirahat, tempat makan para anggota juru runding dari kedua belah pihak serta mediator dari pihak CMI (Crisis Management Initiatif) yang saat itu diketuai oleh mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari.

JK kemudian menceritakan bagaimana ia mengikuti perundingan dari Jakarta. “Saya selalu dilaporin setiap saat perkembangan-perkembangannya. Jadi saya mengikuti perundingan ini tiap time karena saling mendengarkan pembicaraan-pembicaraan itu. Jadi semuanya bisa lancar karena apabila ada masalah langsung kita putuskan dari Jakarta sehingga kenapa perundingan itu berlangsung cepat,” kata JK.(Kp/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan