Kaltimpedia
Beranda Nasional Usulan 4.283 Formasi Ahli Utama Guru Dibawah Kemenag Tidak mendapat Persetujuan Menpan RB

Usulan 4.283 Formasi Ahli Utama Guru Dibawah Kemenag Tidak mendapat Persetujuan Menpan RB

Direktur GTK Madrasah Kemenag RI, Fesal Musaad.

JAKARTA — Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah mengusulkan 171.318 formasi jabatan fungsional guru madrasah, Dari jumlah itu, sebanyak 4.283 formasi ahli utama guru kemenag tidak mendapat persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan, usulan sebanyak 171.318 formasi ini yang telah disetujui Kemenpan RB sebanyak 167.035 formasi, terdiri atas: 68.527 formasi untuk jenjang Ahli Pertama, 49.508 untuk Ahli Muda, dan 49.000 untuk Ahli Madya, sebagai bagian upaya meningkatan profesionalisme dan pengembangan karier guru madrasah di seluruh Indonesia. Usulan formasi

“Usulan ini sudah kami ajukan dan telah mendapatkan rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek pada 18 Oktober 2024. Namun sebanyak 4.283 usulan untuk formasi Ahli Utama tidak mendapat persetujuan,” ungkap Fesal.

Sebagai tindak lanjut, kata Fesal, Direktorat GTK Madrasah segera melakukan pemetaan formasi jabatan di setiap jenjang berdasarkan kebutuhan riil (eksisting) di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, hingga Kankemenag Kabupaten/Kota.

“Proses ini dilakukan secara sistematis agar setiap satuan kerja memiliki proporsi formasi yang sesuai, baik dari sisi jumlah guru maupun jenjang jabatan yang dibutuhkan.” jelasnya.

Fesal juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memprioritaskan proses teknis pemberkasan bagi guru-guru madrasah yang telah lulus uji kompetensi (UKOM) pada tahun 2024. “Terdapat 11.339 guru madrasah yang sudah lulus UKOM dan telah mendapatkan sertifikat kelulusan, namun masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa,” jelasnya.

Kementerian Agama berkomitmen untuk mempermudah proses pemberkasan, termasuk dengan memangkas jalur birokrasi dan meminimalisir dokumen administratif yang dibutuhkan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para guru yang telah memenuhi syarat tidak kehilangan haknya untuk naik ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi.

“Kami paham betul bahwa perjuangan para guru sangat luar biasa. Maka dari itu, negara harus hadir, dan kami di Direktorat GTK Madrasah akan terus berjuang agar hak-hak mereka bisa segera dipenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif,” pungkas Fesal.(biro hdi/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan