Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur Wakil Ketua DPRD Kaltim Gandeng BNN Sosialisasikan Perda tentang Narkotika

Wakil Ketua DPRD Kaltim Gandeng BNN Sosialisasikan Perda tentang Narkotika

Wakil Ketua DPRD kaltim Sosialiasikan PErda no 7 Tahun 2017 tentang Narkotika di Samboja (Foto: Kaltimpedia.com)

Penyalahgunaan narkoba kian hari semakin memprihatinkan, Indonesia saat ini berada dalam kondisi “Darurat Narkoba” karna itu DPRD Kaltim menggandeng BNN Provinsi Kaltim untuk sosialisasi peraturan daerah (SOSPER) nomor 7 tahun 2017 tentang fasilitas pencegahan dan penyalahgunaan narkotik di Puskesmas Samboja pada Sabtu (30 Juli 2022).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyampaikan narkoba sudah menyentuh para generasi muda Indonesia khususnya kalimantan timur.

“Anak-anak muda sekarang sudah banyak yang mengenal narkoba, ini bahaya jika kita semua tidak bertindak, baik pencegahan maupun penangannya,” Samsun.

Turut pula dihadirkan Kepala BNN Kota Balikpapan, Risnoto SH., M.H sebagai pemateri akan bahayanya narkoba dilingkungan masyarakat.

Risnoto menjelaskan ada kenaikan angka prevalensi pada tahun 2019 – 2021 dengan rentan usia 15-64 tahun. Angka pravalensi setahun terakhir penyalahgunaan narkoba meningkat dari 1,80% pada tahun 2019 menjadi 1,95% di tahun 2021.

“Dengan adanya sosialisasi perda ini, kita mendorong DPR untuk mengesahkan UUD ini, walau ini bukan produk perda baru tapi ini untuk melengkapi perda yang lama” Risnoto.

Risnoto juga menyampaikan dengan adanya perda ini BNN jadi memiliki regulasi didaerah terkait rehabilitas, deteksi dini, penyuluhan dst. Hal ini Risnoto anggap menjadi payung hukum untuk BNN bertindak di lingkungan masyarakat.

Banyak sekali dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba terutama bagi para generasi muda Indonesia. Sudah menjadi tugas kita semua untuk mecegah narkoba sedini mungkin, salah satunya dalam memilih pergaulan.

“Harapan saya hati-hati dalam memilihi pergaulan dan hindari lingkungan yang bisa mengarah kepada penyalahgunaan narkoba,” ucap Ristono.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan