Kaltimpedia
Beranda Politik 3 Paslon di Pilkada Kukar 2024 Memenuhi Syarat Administrasi

3 Paslon di Pilkada Kukar 2024 Memenuhi Syarat Administrasi

Kaltimpedia.com, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan penelitian perbaikan persyaratan administrasi terhadap tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, Jumat (13/9/2024).

Tiga pasangan yang telah memenuhi syarat tersebut adalah Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, Edi Damansyah-Rendi Solihin, dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

Proses penelitian perbaikan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 118 dan Pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8/2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10/2024.

Ketua Pelaksana Harian (Plh) KPU Kukar, Rahman, mengumumkan bahwa hasil penelitian menunjukkan semua bapaslon telah melengkapi syarat administrasi yang diperlukan.

“Tiga bapaslon memenuhi syarat,” kata Rahman, Sabtu (14/9/24).

Selanjutnya, KPU Kukar membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian administrasi ini.

Tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Kukar atau melalui platform online.

Masa penyampaian tanggapan dibuka dari 15 hingga 18 September 2024, dengan akses online melalui tautan khusus yang disediakan oleh KPU.

Dengan langkah ini, KPU Kukar memastikan transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan, memastikan bahwa semua pasangan calon mematuhi ketentuan yang berlaku.

Tanggapan masyarakat akan menjadi bagian penting dari tahapan pemilihan berikutnya, sebelum penetapan final pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada Kukar 2024.

Penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat diakses melalui pranala/link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menggunakan formulir TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK.

Komentar
Bagikan:

Iklan