Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Diapresiasi, DPRD Kaltim Dorong Pemerataan Kualitas Sekolah
Kaltimpedia.com, Samarinda – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan dasar secara gratis mendapat apresiasi dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti. Ia menilai putusan tersebut bukan hanya pengingat atas kewajiban negara, tetapi juga peluang untuk memperbaiki kesenjangan mutu pendidikan antara sekolah negeri dan swasta.
“Sebetulnya, pendidikan gratis itu bukan hal baru. Itu amanat UUD 1945. Tapi implementasinya yang sering kali tidak konsisten,” katanya.
Ia menyebut bahwa negara harus lebih serius memastikan seluruh anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi, mendapat layanan pendidikan yang layak. Menurutnya, pendidikan bukan sekadar tentang menghapus biaya sekolah, tapi juga memastikan kualitas yang merata.
“Bicara pendidikan gratis tidak cukup hanya bicara soal uang. Pemerintah harus memperhatikan kualitas pengajar, fasilitas sekolah, dan distribusi anggaran yang adil,” jelas politisi asal PDIP tersebut.
Damayanti menyoroti pula praktik pengelompokan sekolah berdasarkan status “unggulan” atau “biasa” yang kerap menciptakan kesenjangan sosial baru di lingkungan pendidikan. Ia menganggap pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan pemerataan yang seharusnya diusung dalam sistem pendidikan nasional.
“Selama masih ada pengelompokan sekolah unggulan dan non-unggulan, selama itu pula kesenjangan pendidikan akan terus tumbuh. Semua sekolah seharusnya didorong jadi unggul,” tegasnya.
Dalam konteks ini, ia juga menilai bahwa pelibatan sekolah swasta dalam program pendidikan gratis merupakan langkah tepat, asalkan tetap diawasi dari sisi kualitas dan transparansi anggaran. Namun, ia mencatat bahwa masih banyak orang tua yang lebih memilih menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta, meskipun harus membayar lebih.
“Ini menunjukkan persepsi publik bahwa sekolah negeri belum sepenuhnya dipercaya dari sisi kualitas. Itu harus menjadi perhatian pemerintah,” tambahnya.
Sebagai contoh sukses, Damayanti menyinggung Kota Balikpapan yang telah lebih dulu menjalankan kebijakan pendidikan gratis hingga ke aspek penyediaan seragam sekolah. Menurutnya, kebijakan seperti itu lahir dari komitmen politik yang kuat, dan bisa direplikasi oleh daerah lain di Kaltim.
“Balikpapan membuktikan bahwa jika ada kemauan dari kepala daerah, maka pendidikan gratis bukan hal mustahil,” ujarnya.
Damayanti berharap putusan MK ini tidak berhenti sebagai simbol legalitas, melainkan menjadi dorongan kuat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat transformasi sistem pendidikan nasional—lebih adil, berkualitas, dan merata.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



