Kesbangpol Kukar Sosialisasi UU Ormas
Kaltimpedia.com, Tenggarong — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kutai Kartanegara (Kesbangpol Kukar) menggelar sosialisasi Undang-Undang regulasi tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Kukar.
Dalam sosialisasi tersebut, Kesbangpol Kukar mengundang Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kukar, di ruang rapat kantor Kesbangpol, Sabtu (27/11/2021).
Kaban Kesbangpol Kukar Rinda Desianti mengatakan, tujuannya supaya generasi muda paham seperti apa itu ormas yang harus dilakukan menurut UU,
“Maksud saya supaya anak-anak generasi muda paham dengan ormas karena kedepannya mereka masih berorganisasi,” kata Rinda, Senin (29/11/2021).
Ia menyampaikan terkait UU Nomor 17 tahun 2013 kemudian UU nomor 16 tahun 2017 maupun tentang Permendagri nomor 58 tahun 2017. Hal tersebut mengenai regulasi yang mengatur tentang ormas seperti definisi ormas, kewajibannya dan yang dilarang di ormas itu apa saja.
Kemudian, mekanisme pengajuan dan pendaftaran ormas serta jenis ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum itu seperti apa. Kenapa demikian, harapan kedepannya supaya makin banyak yang paham dengan regulasi tersebut.
“Kita ingin kedepannya itu supaya makin banyak orang yang paham dengan regulasi ormas jadi mereka bisa paham yang dimaksud dengan ormas itu apa, jadi bukan hanya sekadar ikut tetapi memahami regulasinya,” jelasnya.
Sejauh ini, masih banyak yang belum paham dengan isi di dalam undang-undang, supaya orang memahami maka dilakukan sosialisasi. Karena salah satu tupoksinya Kesbangpol Kukar. Ke depan ucap Rinda, akan mengundang paguyuban-paguyuban untuk mensosialisasikan hal serupa.
“Nanti Ormas Keagamaan dan lainnya juga akan kita undang,” katanya. (Dha/Adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



