Kaltimpedia
Beranda Advetorial Dalam Setahun BPKAD Samarinda Berhasil Amankan 277 Aset

Dalam Setahun BPKAD Samarinda Berhasil Amankan 277 Aset

Gedung Samarinda (Istimewa)

Kaltimpedia.com, SAMARINDA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengamankan 277 aset daerah. Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset Yusdiansyah, menerangkan bahwa hingga Desember 2021, BPKAD sudah mengamankan 277 aset. Di mana 27 dari 277 aset tersebut sudah dilakukan sertifikasi.

“277 sudah kita amankan secara fisik dengan dasar surat SPPT (Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah) penguasaan, peningkatan kepemilikan dalam bentuk sertifikasi. Jadi yang aset 277 dari surat dan fisik sudah kita amankan cuman belum kita tingkatkan lagi kepemilikan dalam bentuk SKR.” ungkapnya saat ditemui media, Senin (28/03/2022).

Yudi Mengakui, sebagian besar aset yang diamankan ialah aset lahan. Beberapa aset tersebut didapati dalam penguasaan pihak lain. Ada 3 titik aset lahan, namun BPKAD tetap melakukan proses pengamanan aset ini.

“Untuk kota Samarinda urutan pertama yang menjadi PR itu adalah pengamanan aset tanah itu PR pertama urutannya, kedua gedung ketiga sifatnya yang bergerak seperti mobilisasi kendaraan dan sebagainya, tapi yang menjadi prioritas pertama adalah pengamanan aset,” ujarnya.

Selama pengamanan, Yudi mengungkapkan ada kendala yang dihadapi masyarakat dalam melakukan permohonan penetapan batas lahan. Penetapan batas lahan ini juga menjadi penting bagi pemerintah. Ketika ada patok batas lahan yang jelas, dipastikan tidak ada kasus sengketa lahan.

Masyarakat yang ingin mengajukan pengukuran batas lahan masih menggunakan sistem reguler atau manual di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya punya pemikiran kalau kita kerjasama dengan BPN sehingga fokus. Jadi ada satu tim di kami yang mengurus hal tersebut.”

“Kita akan coba sampaikan kepada Pak Wali Kota punya konsep begini. Kalau Pak Wali Kota mendukung, tinggal nanti kita coba koordinasi dengan BPN,” jabarnya.

Untuk ke depannya, BPKAD akan berfokus kepada pengamanan aset lahan, gedung, dan aset bergerak. Aset gerak yang dimaksud ialah kendaraan.

“Beliau (Wali Kota) tidak menginstruksikan berapa yang harus diamankan, tapi secara intensif yang serius tetap mengamankan aset sampai itu pengamanan fisik dalam bentuk pemagaran,”pungkasnya. (*)

Penulis Rahmadani

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan