Kaltimpedia
Beranda Nasional Lindungi Perempuan dari ‘Sextortion’, Komdigi Perkuat Benteng di Ruang Digital

Lindungi Perempuan dari ‘Sextortion’, Komdigi Perkuat Benteng di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam talkshow Perempuan Hebat di TVOne, Senin (20/4/2026).(Foto: Humas Kemkomdigi)

JAKARTA – Ancaman kejahatan di dunia maya kini bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa, terutama bagi kaum perempuan dan anak-anak. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yang menyoroti semakin maraknya tren kejahatan berbasis digital belakangan ini.

Dalam talkshow “Perempuan Hebat” di TVOne, Senin (20/4/2026), Meutya mengungkapkan bahwa kemudahan distribusi konten dan anonimitas pelaku telah menjadi celah bagi berkembangnya berbagai tindak kriminal, mulai dari sextortion (pemerasan seksual), penipuan manipulasi konten, hingga perdagangan orang.

“Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, hingga human trafficking terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital,” ujar Meutya.

Menghadapi ancaman yang kian kompleks, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah berani sejak Maret 2025 dengan menerapkan kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini menjadikan Indonesia sebagai negara kedua di dunia setelah Australia yang berani mengambil tindakan proteksi serupa.

Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk memutus akses informasi bagi anak, melainkan membatasi kemandirian mereka dalam memiliki akun pribadi di platform digital.

“Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi anak-anak dari bahaya nyata ketika mereka belum siap di ruang digital yang begitu luas,” tegasnya.

Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi mendalam terhadap tingginya intensitas penggunaan internet pada anak yang berdampak buruk pada kesehatan mental, konsentrasi belajar, serta besarnya celah paparan konten berbahaya. Menariknya, langkah tegas Indonesia kini mulai dilirik dunia, dengan sedikitnya 19 negara lain yang tengah mengkaji kebijakan serupa.

Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa kekerasan yang terjadi di layar gawai tidak boleh dipandang sebelah mata dibandingkan kekerasan di dunia nyata. Dampak psikologis dan kerugian materiil yang ditimbulkan seringkali sama destruktifnya.

Melalui sinergi antara regulasi yang kuat, pengawasan ketat, dan penegakan hukum yang tegas, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat bertransformasi menjadi tempat yang produktif, bukan justru menjadi ruang yang mengancam kelompok rentan.

Kementerian Komunikasi dan Digital pun berkomitmen untuk memperkuat pengawasan serta mempercepat penanganan konten bermuatan kekerasan. Namun, ia mengingatkan bahwa peran penegak hukum sangat krusial dalam memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Kekerasan terhadap perempuan di ruang digital ini sama beratnya dengan kejahatan di ruang fisik. Jadi hal ini juga harus ditindaklanjuti secara serius oleh teman-teman penegak hukum,” pungkasnya.(rls/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan